Edho Sinaga: Jangan Persulit Pers, Permintaan Data Jurnalis Harusnya Pakai Rezim UU Pers Bukan UU KIP
- account_circle Tim
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- print Cetak

KI Kalbar gelar Coaching Clinic perkuat literasi KIP. Tegaskan badan publik jangan pakai UU KIP untuk hambat kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat mengambil langkah strategis untuk mengakhiri kesalahpahaman antara badan publik dan insan pers terkait akses data. Melalui agenda Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI Kalbar menekankan pentingnya membedakan antara permohonan informasi administratif dan tugas jurnalistik.
Kegiatan yang digelar pada Jumat (30/01/2026) ini bertujuan menyamakan persepsi antara masyarakat, badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta jurnalis di Kalimantan Barat.
Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, mengungkapkan bahwa selama ini masih terjadi miskonsepsi mengenai kewenangan lembaga yang dipimpinnya. Ia meluruskan anggapan bahwa KI memiliki akses langsung ke seluruh data badan publik, padahal KI bekerja berdasarkan mekanisme sengketa yang diatur undang-undang.
“Penyamaan persepsi adalah kunci. Percepatan literasi KIP tidak mungkin tercapai tanpa kolaborasi dan interaksi yang baik dari rekan-rekan jurnalis,” ujar Darusalam.
Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua KI Kalbar, M. Reinardo Sinaga atau yang akrab disapa Edho. Ia menanggapi keluhan mengenai kerumitan jurnalis saat meminta data ke badan publik. Edho menegaskan bahwa badan publik tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif UU KIP untuk menghambat kerja pers.
“Jika setiap permintaan data oleh jurnalis diperlakukan seperti permohonan informasi biasa (administratif), maka negara sedang memperlambat fungsi pers sebagai kontrol sosial. UU KIP itu alat administratif, bukan pagar untuk membatasi kerja jurnalistik,” tegas Edho Sinaga.
Menurut Edho, saat jurnalis melakukan liputan atau klarifikasi kebijakan, yang berlaku adalah rezim UU Pers. Prosedur UU KIP yang berlapis dan memakan waktu tidak seharusnya diterapkan kepada jurnalis yang sedang mengejar tenggat waktu pemberitaan.
Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang SEKP, Sabinus Matius Melano, menambahkan bahwa UU Pers dan UU KIP seharusnya saling melengkapi, bukan dipertentangkan. Pemahaman yang utuh di tingkat PPID akan meminimalkan konflik dan ketegangan dengan jurnalis di lapangan.
Sementara itu, Komisioner Bidang PSI, Lufti Faurusal Hasan, mengingatkan bahwa sengketa informasi sebenarnya bisa dicegah jika PPID responsif dan tidak terlambat dalam mengklasifikasikan informasi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Kalbar, Uslan, serta 20 perwakilan media massa lintas platform, termasuk kreator konten senior Rosadi Jamani. Melalui forum ini, diharapkan terbangun budaya keterbukaan informasi yang sehat dan kolaboratif demi memperkuat demokrasi lokal di Kalimantan Barat.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar