Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » News » Edho Sinaga: Jangan Persulit Pers, Permintaan Data Jurnalis Harusnya Pakai Rezim UU Pers Bukan UU KIP

Edho Sinaga: Jangan Persulit Pers, Permintaan Data Jurnalis Harusnya Pakai Rezim UU Pers Bukan UU KIP

  • account_circle Tim
  • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Komisi Informasi (KI) Kalimantan Barat mengambil langkah strategis untuk mengakhiri kesalahpahaman antara badan publik dan insan pers terkait akses data. Melalui agenda Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI Kalbar menekankan pentingnya membedakan antara permohonan informasi administratif dan tugas jurnalistik.

Kegiatan yang digelar pada Jumat (30/01/2026) ini bertujuan menyamakan persepsi antara masyarakat, badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta jurnalis di Kalimantan Barat.

Ketua KI Kalbar, M. Darusalam, mengungkapkan bahwa selama ini masih terjadi miskonsepsi mengenai kewenangan lembaga yang dipimpinnya. Ia meluruskan anggapan bahwa KI memiliki akses langsung ke seluruh data badan publik, padahal KI bekerja berdasarkan mekanisme sengketa yang diatur undang-undang.

“Penyamaan persepsi adalah kunci. Percepatan literasi KIP tidak mungkin tercapai tanpa kolaborasi dan interaksi yang baik dari rekan-rekan jurnalis,” ujar Darusalam.

Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua KI Kalbar, M. Reinardo Sinaga atau yang akrab disapa Edho. Ia menanggapi keluhan mengenai kerumitan jurnalis saat meminta data ke badan publik. Edho menegaskan bahwa badan publik tidak boleh berlindung di balik prosedur administratif UU KIP untuk menghambat kerja pers.

“Jika setiap permintaan data oleh jurnalis diperlakukan seperti permohonan informasi biasa (administratif), maka negara sedang memperlambat fungsi pers sebagai kontrol sosial. UU KIP itu alat administratif, bukan pagar untuk membatasi kerja jurnalistik,” tegas Edho Sinaga.

Menurut Edho, saat jurnalis melakukan liputan atau klarifikasi kebijakan, yang berlaku adalah rezim UU Pers. Prosedur UU KIP yang berlapis dan memakan waktu tidak seharusnya diterapkan kepada jurnalis yang sedang mengejar tenggat waktu pemberitaan.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang SEKP, Sabinus Matius Melano, menambahkan bahwa UU Pers dan UU KIP seharusnya saling melengkapi, bukan dipertentangkan. Pemahaman yang utuh di tingkat PPID akan meminimalkan konflik dan ketegangan dengan jurnalis di lapangan.

Sementara itu, Komisioner Bidang PSI, Lufti Faurusal Hasan, mengingatkan bahwa sengketa informasi sebenarnya bisa dicegah jika PPID responsif dan tidak terlambat dalam mengklasifikasikan informasi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Kalbar, Uslan, serta 20 perwakilan media massa lintas platform, termasuk kreator konten senior Rosadi Jamani. Melalui forum ini, diharapkan terbangun budaya keterbukaan informasi yang sehat dan kolaboratif demi memperkuat demokrasi lokal di Kalimantan Barat.

  • Penulis: Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sintang Didesak Tangkap Oknum Penyegel Sekolah, Massa Ancam Demo ke Polda Kalbar

    Polres Sintang Didesak Tangkap Oknum Penyegel Sekolah, Massa Ancam Demo ke Polda Kalbar

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Gelombang protes terkait kisruh pengelolaan Madrasah Ibtida’iyah Ma’arif (MIM) Labschool STAIMA Sintang memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa STAIMA Sintang bersama komite dan orang tua murid menggelar aksi longmarch menuju Mapolres Sintang pada Kamis (8/1/2026) untuk mendesak tindakan tegas kepolisian terhadap oknum yang melakukan penyegelan sekolah secara paksa. Massa memberikan ultimatum keras kepada Polres […]

  • PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Sepanjang tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan ini, […]

  • Razia Malam Minggu di Sintang: Polisi Tindak 30 Motor Bising dan Aksi Balap Liar

    Razia Malam Minggu di Sintang: Polisi Tindak 30 Motor Bising dan Aksi Balap Liar

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang menggelar penertiban besar-besaran terhadap aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Sintang pada Sabtu malam (15/2/2026). Langkah tegas ini diambil petugas sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah. Aksi balap liar dan suara bising knalpot tidak standar tersebut kerap mengganggu ketertiban umum […]

  • Pemkot Boyong Produk Unggulan ke INACRAFT 2026, Bidik Buyers Luar Negeri di Pameran Terbesar Asia Tenggara

    Pemkot Boyong Produk Unggulan ke INACRAFT 2026, Bidik Buyers Luar Negeri di Pameran Terbesar Asia Tenggara

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak bersama Dekranasda Kota Pontianak kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung perajin lokal menembus pasar internasional. Melalui ajang The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) tahun 2026, produk unggulan Kota Pontianak dipamerkan untuk memperluas jangkauan pemasaran hingga ke mancanegara. Pameran yang diprakarsai oleh Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) ini […]

  • Presiden Prabowo Targetkan 80 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis, Karolin Siap Perluas hingga Pedalaman Landak

    Presiden Prabowo Targetkan 80 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis, Karolin Siap Perluas hingga Pedalaman Landak

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan keputusan strategis negara untuk mencetak generasi unggul. Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Bogor, pada Senin (2/2/2026). Program MBG yang telah menjangkau sekitar 55–60 juta penerima manfaat sejak tahun 2025 […]

  • 5 Pimpinan Baznas Kalbar Resmi Dilantik: Gubernur Targetkan Zakat ASN Tuntas Lewat Payroll System

    5 Pimpinan Baznas Kalbar Resmi Dilantik: Gubernur Targetkan Zakat ASN Tuntas Lewat Payroll System

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Era baru pengelolaan zakat di Kalimantan Barat resmi dimulai. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, melantik lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025-2030 di Balai Petitih Kantor Gubernur, Jumat (9/1/2026). Pelantikan ini menandai langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentas kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat […]

expand_less