Gawat! Penyitaan Ekstasi di Sintang Melonjak Drastis, Polres Sintang Amankan 707 Butir Sepanjang 2025
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- print Cetak

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo memaparkan data-data di konfrensi pers akhir tahun 2025. | Gawat! Penyitaan Ekstasi di Sintang Melonjak Drastis, Polres Sintang Amankan 707 Butir Sepanjang 2025. (Foto: Humas Porles)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengungkap fakta mengejutkan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rilis akhir tahun 2025, tercatat lonjakan fantastis pada penyitaan barang bukti pil ekstasi yang meningkat hingga puluhan kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, memaparkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba menjadi salah satu poin krusial dalam capaian kinerja transnasional Polres Sintang sepanjang tahun ini.
Data menunjukkan tren peredaran ekstasi di Kabupaten Sintang mengalami eskalasi yang sangat serius. Jika pada tahun 2024 barang bukti ekstasi yang disita hanya sebanyak 26,5 butir, angka tersebut melesat tajam menjadi 707,5 butir pada tahun 2025.
Tak hanya ekstasi, barang bukti narkotika jenis lainnya juga menunjukkan tren peningkatan:
• Ganja: Naik dari 16,6 gram menjadi 41,54 gram.
• Sabu-sabu: Meningkat dari 623,52 gram menjadi 699,74 gram.
“Peningkatan angka kasus dan barang bukti ini menjadi perhatian serius kami. Namun yang terpenting adalah bagaimana kami meresponsnya dengan peningkatan kinerja, baik dalam pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas AKBP Sanny Handityo, Rabu (31/12/2025).
Capaian Kasus Secara Menyeluruh
Secara umum, Polres Sintang menangani 176 kasus sepanjang 2025, meningkat dari 150 kasus pada tahun sebelumnya. Tingkat penyelesaian perkara pun menunjukkan tren positif dengan 167 perkara berhasil dituntaskan (94,8%).
Rincian kenaikan kasus per kategori meliputi:
1. Kasus Konvensional (Curat, Pembunuhan, dll): Naik 17% (dari 104 menjadi 126 kasus).
2. Kasus Transnasional (Narkoba, TPPO): Naik 7% (dari 42 menjadi 45 kasus).
3. Kejahatan Kekayaan Negara: Naik dari 4 menjadi 5 kasus.
Kerugian Materiil Laka Lantas Meroket
Selain narkoba, bidang lalu lintas juga mencatatkan angka yang memprihatinkan. Meskipun penegakan hukum terus digalakkan, kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas di Sintang melonjak signifikan dari Rp130 juta di tahun 2024 menjadi Rp801 juta di tahun 2025.
Menghadapi tantangan di tahun 2026, AKBP Sanny menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui pendekatan humanis seperti program Sapa Senentang dan Polres Sintang Berbagi.
“Ke depan kami berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan menghadirkan Polri yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kepercayaan publik adalah hal utama yang akan terus kami jaga,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar