Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Trans Kalimantan Licin Akibat Tumpahan CPO, Polisi Tabur Soda Api & Detergen

    Jalan Trans Kalimantan Licin Akibat Tumpahan CPO, Polisi Tabur Soda Api & Detergen

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Akses utama Jalan Raya Pontianak–Batang Tarang sempat mencekam pada Rabu pagi (14/1/2026). Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) akibat kecelakaan lalu lintas melumuri badan jalan di kawasan RT Penyakit, Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kabupaten Sanggau, hingga menyebabkan permukaan aspal menjadi sangat licin dan berbahaya. Menanggapi ancaman keselamatan tersebut, jajaran Polsek Batang Tarang bersama Polsek […]

  • Memetakan Kerja Paksa dan Perbudakan Modern di Perkebunan Sawit, FGD Perlindungan Pekerja Dihadiri Wabup Susana

    Memetakan Kerja Paksa dan Perbudakan Modern di Perkebunan Sawit, FGD Perlindungan Pekerja Dihadiri Wabup Susana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Sanggau kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah terkait isu kemanusiaan. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyoroti potensi kerentanan buruh perkebunan terhadap praktik kerja paksa dan perbudakan modern. Hal tersebut ditegaskan Wabup Susana saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemetaan Aktor Penguatan Mekanisme […]

  • Sidak Pasca Libur Nataru: Bupati Sekadau Aron Sisir OPD, Pastikan ASN Tak Tambah Libur

    Sidak Pasca Libur Nataru: Bupati Sekadau Aron Sisir OPD, Pastikan ASN Tak Tambah Libur

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 dimanfaatkan Bupati Sekadau, Aron, untuk memastikan roda pemerintahan kembali berputar maksimal. Bupati memimpin langsung rangkaian Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Senin (5/1/2026). Langkah tegas ini diambil bukan hanya untuk memantau absensi […]

  • BSU 2026 Ramai Diperbincangkan Pekerja! Ini Fakta Terbaru, Perkiraan Syarat, dan Cara Cek Penerima

    BSU 2026 Ramai Diperbincangkan Pekerja! Ini Fakta Terbaru, Perkiraan Syarat, dan Cara Cek Penerima

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja Indonesia. Banyak pihak berharap program bantuan dari pemerintah ini kembali digulirkan untuk membantu menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi awal tahun. Namun, bagaimana sebenarnya status terbaru BSU 2026? Berikut rangkuman fakta dan informasi yang perlu diketahui. Status Terbaru […]

  • Tragedi di Kebun Nangka Parindu: Pria 42 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Temukan Pesan Terakhir di WhatsApp

    Tragedi di Kebun Nangka Parindu: Pria 42 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Temukan Pesan Terakhir di WhatsApp

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Suasana duka menyelimuti Dusun Tunas Lino, Desa Hibun, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, setelah seorang pria berinisial A (42) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tragis pada Minggu (15/2/2026) malam. Korban ditemukan tergantung di pohon nangka di area kebun miliknya oleh anak kandung dan kerabatnya. Kapolsek Parindu, Ipda N. Ling, membenarkan peristiwa memilukan tersebut. Pihaknya […]

  • Cegah Pencemaran Air Tanah, Pemkab Landak Wajibkan Dapur MBG di SPPG Miliki IPAL

    Cegah Pencemaran Air Tanah, Pemkab Landak Wajibkan Dapur MBG di SPPG Miliki IPAL

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kabupaten Landak mulai memperketat penataan sistem sanitasi di berbagai fasilitas publik. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini menjadi prioritas utama demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Langkah strategis ini diawali dengan digelarnya sosialisasi program di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, pada […]

expand_less