Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumber Air Madi Banjir, Distribusi Air Perumda Tirta Bengkayang Terhenti Total

    Sumber Air Madi Banjir, Distribusi Air Perumda Tirta Bengkayang Terhenti Total

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Bengkayang berdampak langsung pada layanan air bersih masyarakat. Perumda Tirta Bengkayang secara resmi mengumumkan penghentian sementara produksi dan pendistribusian air menyusul terjadinya musibah banjir di lokasi sumber tangkapan air Madi. Kondisi kedaruratan ini dilaporkan terjadi pada Rabu (7/1/2026) malam dan berdampak luas pada pelanggan di pusat […]

  • Hadirkan Praktisi Industri Halal, Prodi Manajemen Bisnis Syariah Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Ekonomi Halal

    Hadirkan Praktisi Industri Halal, Prodi Manajemen Bisnis Syariah Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Ekonomi Halal

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Potensi Kalimantan Barat dalam mengembangkan industri halal terus mendapat perhatian berbagai pihak. Untuk membekali mahasiswa dengan wawasan sekaligus pengalaman praktis, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Universitas Muhammadiyah Pontianak menggelar Stadium General Industri Halal dengan menghadirkan narasumber dari pemerintah, lembaga halal, dunia industri, hingga sektor layanan publik. Kegiatan yang berlangsung di Aula Universitas Muhammadiyah […]

  • Dari Kenya hingga Belanda, Ribuan Pelari Internasional Padati Pontianak City Run 2026 Jelang Imlek

    Dari Kenya hingga Belanda, Ribuan Pelari Internasional Padati Pontianak City Run 2026 Jelang Imlek

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Gelaran Pontianak City Run 2026 sukses menyedot perhatian dunia olahraga tanah air dan internasional. Sebanyak 6.000 pelari memadati rute-rute jalanan Kota Khatulistiwa pada Minggu (15/2/2026) untuk memperebutkan gelar di kategori 41 kilometer, 21 kilometer, 10 kilometer, dan 5 kilometer. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan rasa bangganya atas antusiasme peserta yang tidak […]

  • Tausiyah Ustadz Das’ad Latif di Masjid Mujahidin: Ingatkan Nikmat Aman dan Bahaya “Orang Bangkrut” di Akhirat

    Tausiyah Ustadz Das’ad Latif di Masjid Mujahidin: Ingatkan Nikmat Aman dan Bahaya “Orang Bangkrut” di Akhirat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Ustadz kondang Das’ad Latif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan dan keamanan sebagai nikmat besar yang wajib disyukuri. Pesan menyejukkan tersebut disampaikannya dalam agenda Safari Kamtibmas Ustadz di Bulan Puasa (SAKURA) yang berlangsung di Masjid Raya Mujahidin, Minggu (8/3/2026) malam. Dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad menekankan bahwa kondisi aman yang dinikmati masyarakat Indonesia […]

  • Uji Coba Satu Arah Paralel Serdam Dimulai, Resmi Berlaku Mulai 1 Maret 2026

    Uji Coba Satu Arah Paralel Serdam Dimulai, Resmi Berlaku Mulai 1 Maret 2026

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam (Serdam). Kebijakan strategis ini diambil sebagai solusi permanen untuk mengurai kepadatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026. Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Perhubungan […]

  • Nakhoda Baru Polresta Pontianak: Kombes Endang Mau Perkuat Sinergi dan Transformasi Penegakan Hukum

    Nakhoda Baru Polresta Pontianak: Kombes Endang Mau Perkuat Sinergi dan Transformasi Penegakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Liputan
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Estafet kepemimpinan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak resmi berganti. Jabatan Kapolresta kini resmi diemban oleh Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menggantikan Kombes Pol Suyono. Prosesi pisah sambut yang berlangsung khidmat pada Senin (12/1/2026) malam ini menjadi momentum krusial bagi keberlanjutan keamanan di Kota Khatulistiwa. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyambut hangat […]

expand_less