Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ujar Kombes Reonald dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Selain pasal di bidang kesehatan, penyidik juga menerapkan pasal tambahan terkait perlindungan konsumen. Richard Lee dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” jelas Reonald.

Sebelumnya, Richard Lee memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan resmi dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Sekitar pukul 18.00 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat, sebelum kembali dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB. Namun menjelang pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengeluhkan kondisi fisik yang kurang sehat.

“Atas permintaan penasihat hukum yang bersangkutan, pemeriksaan kembali dihentikan untuk memberikan waktu istirahat,” kata Reonald.

Penyidik akhirnya memutuskan menghentikan pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB. Hingga saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. “Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan sisa pertanyaan,” ujarnya.

Terkait status penahanan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini Richard Lee belum dilakukan penahanan. Hal tersebut didasarkan pada penilaian penyidik bahwa yang bersangkutan masih bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. “Belum dilakukan penahanan karena penilaian penyidik, yang bersangkutan masih kooperatif,” pungkas Reonald.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait penegakan hukum di sektor kesehatan dan perlindungan konsumen, serta akuntabilitas pelaku usaha dan tenaga medis dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Peternakan Untan Gali Ilmu Praktis di Difya Farm

    Mahasiswa Peternakan Untan Gali Ilmu Praktis di Difya Farm

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Puluhan mahasiswa Program Studi Peternakan, Fakultas Pertanian, Universitas Tanjungpura (Untan) menggelar kuliah lapangan (field trip) di Difya Farm. Fokus utama kunjungan kali ini adalah mempelajari manajemen pemeliharaan Ayam Kuntara 4, galur ayam lokal unggul yang menjadi ikon di farm tersebut. Kami ingin mahasiswa melihat langsung bagaimana manajemen peternakan dijalankan secara profesional. Di Difya […]

  • Lindungi Hak Anak, Dinsos Pontianak Edukasi Siswa SMP Agar Tak Tersangkut Kasus Hukum

    Lindungi Hak Anak, Dinsos Pontianak Edukasi Siswa SMP Agar Tak Tersangkut Kasus Hukum

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat benteng perlindungan terhadap generasi muda. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak yang digelar di SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 5 Kota Pontianak pada Senin (19/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari misi besar pemenuhan hak anak guna mempertegas status Pontianak […]

  • Polri Kerahkan 1.105 Personel DVI dan Tenaga Medis Identifikasi Korban Bencana Sumatra

    Polri Kerahkan 1.105 Personel DVI dan Tenaga Medis Identifikasi Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan kekuatan besar dalam misi kemanusiaan pascabencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebanyak 1.105 personel yang terdiri dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan tenaga kesehatan diterjunkan untuk mempercepat identifikasi korban meninggal dunia sekaligus memberikan pelayanan medis bagi warga terdampak. Astamaops Kapolri Komjen Pol […]

  • Pemkot Bidik Pembangunan SMP & SMA Baru di 2027, IPM Pontianak Tembus 82,80

    Pemkot Bidik Pembangunan SMP & SMA Baru di 2027, IPM Pontianak Tembus 82,80

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Pontianak pada tahun 2027 akan difokuskan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang inklusif serta penguatan pelayanan publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2027 di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak pada Kamis […]

  • Sahur On The Road IMI Kalbar 2026: Ribuan Bikers Pontianak Berbagi Sembako dan Kampanye Anti Balap Liar

    Sahur On The Road IMI Kalbar 2026: Ribuan Bikers Pontianak Berbagi Sembako dan Kampanye Anti Balap Liar

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Suasana dini hari di jantung Kota Pontianak tampak berbeda pada Minggu (8/3/2026). Ribuan pengendara motor dari 83 klub yang tergabung dalam Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalimantan Barat memadati kawasan Alun-Alun Kapuas untuk mengikuti kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Tak sekadar berkumpul dan berkeliling kota, aksi tahunan di bulan Ramadan ini diisi dengan […]

  • Sidak Pasca Libur Nataru: Bupati Sekadau Aron Sisir OPD, Pastikan ASN Tak Tambah Libur

    Sidak Pasca Libur Nataru: Bupati Sekadau Aron Sisir OPD, Pastikan ASN Tak Tambah Libur

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 dimanfaatkan Bupati Sekadau, Aron, untuk memastikan roda pemerintahan kembali berputar maksimal. Bupati memimpin langsung rangkaian Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Senin (5/1/2026). Langkah tegas ini diambil bukan hanya untuk memantau absensi […]

expand_less