Predator Anak Berbaju Ayah Kandung! Pria 58 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi Usai Tiga Kali Garap Putrinya yang Masih SD
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
- print Cetak

Pelaku saat jalan pemeriksaan di Mapolres Kubu Raya. | Predator Anak Berbaju Ayah Kandung! Pria 58 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi Usai Tiga Kali Garap Putrinya yang Masih SD. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Kasus predator seksual yang melibatkan orang terdekat kembali mencoreng kemanusiaan. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diringkus jajaran Polres Kubu Raya setelah ketahuan melakukan aksi bejat merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Aksi biadab yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali ini akhirnya terbongkar setelah korban melakukan perlawanan sengit pada Rabu (7/1/2026).
Peristiwa memilukan ini terungkap saat ML membawa putri tunggalnya ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk melancarkan aksi bejat ketiganya. Namun, di lokasi tersebut, korban memberontak dan berteriak sekuat tenaga meminta pertolongan.
Teriakan bocah malang itu seketika memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengepung pelaku dan mengamankan korban. Beruntung, pihak kepolisian segera tiba di lokasi sehingga ML dapat diamankan dari amukan massa yang geram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ML telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.
“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi berbeda-beda,” jelas Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.
Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi predator anak, terlebih jika pelakunya adalah orang tua yang seharusnya menjadi pelindung.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak. Kami berkomitmen memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis maksimal,” tegas Ade.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai aturan hukum yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami motif pelaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban. Kasus ini pun memicu gelombang kecaman luas di masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar