Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » News » Predator Anak Berbaju Ayah Kandung! Pria 58 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi Usai Tiga Kali Garap Putrinya yang Masih SD

Predator Anak Berbaju Ayah Kandung! Pria 58 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi Usai Tiga Kali Garap Putrinya yang Masih SD

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Kasus predator seksual yang melibatkan orang terdekat kembali mencoreng kemanusiaan. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diringkus jajaran Polres Kubu Raya setelah ketahuan melakukan aksi bejat merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Aksi biadab yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali ini akhirnya terbongkar setelah korban melakukan perlawanan sengit pada Rabu (7/1/2026).

Peristiwa memilukan ini terungkap saat ML membawa putri tunggalnya ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk melancarkan aksi bejat ketiganya. Namun, di lokasi tersebut, korban memberontak dan berteriak sekuat tenaga meminta pertolongan.

Teriakan bocah malang itu seketika memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengepung pelaku dan mengamankan korban. Beruntung, pihak kepolisian segera tiba di lokasi sehingga ML dapat diamankan dari amukan massa yang geram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ML telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi berbeda-beda,” jelas Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi predator anak, terlebih jika pelakunya adalah orang tua yang seharusnya menjadi pelindung.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak. Kami berkomitmen memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis maksimal,” tegas Ade.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami motif pelaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban. Kasus ini pun memicu gelombang kecaman luas di masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Trans Kalimantan Licin Akibat Tumpahan CPO, Polisi Tabur Soda Api & Detergen

    Jalan Trans Kalimantan Licin Akibat Tumpahan CPO, Polisi Tabur Soda Api & Detergen

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Akses utama Jalan Raya Pontianak–Batang Tarang sempat mencekam pada Rabu pagi (14/1/2026). Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) akibat kecelakaan lalu lintas melumuri badan jalan di kawasan RT Penyakit, Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kabupaten Sanggau, hingga menyebabkan permukaan aspal menjadi sangat licin dan berbahaya. Menanggapi ancaman keselamatan tersebut, jajaran Polsek Batang Tarang bersama Polsek […]

  • Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

    Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pemusnahan dilakukan di kantor Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Rabu, 11 Maret 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman berupa ekstasi seberat 14,45 gram dan […]

  • Nasib di Ujung Tanduk! Sujiwo Siap Gunakan “Hak Veto” Pecat PPPK Kubu Raya yang Terindikasi Narkoba

    Nasib di Ujung Tanduk! Sujiwo Siap Gunakan “Hak Veto” Pecat PPPK Kubu Raya yang Terindikasi Narkoba

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika kembali diuji. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengeluarkan pernyataan keras menyusul kabar adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terindikasi positif menyalahgunakan narkoba. Tanpa ragu, Sujiwo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna […]

  • Tahanan Rumah Melarikan Diri ke Entikong, Legalitas Penangguhan Penahanan Liu Xiaodong Dipertanyakan

    Tahanan Rumah Melarikan Diri ke Entikong, Legalitas Penangguhan Penahanan Liu Xiaodong Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kaburnya tersangka warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, dari status tahanan rumah menuai sorotan tajam. Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain karena dinilai telah memenuhi unsur pidana. Menurut Wawan, pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang […]

  • LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang

    LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Dugaan skandal serius menyelimuti operasional PT Limas Anugrah Steel (LAS) selaku kontraktor bidang kebersihan di PLTU Sukabangun Ketapang. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan terhadap pekerjanya melalui penggunaan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat jasa konstruksi yang tidak valid. Dugaan ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan kerja maut yang menewaskan dua warga Sukabangun, yakni Rianto (35) […]

  • Meski Air Keruh Akibat Hujan, 450 Wisatawan Padati Pancur Aji Sanggau di Awal Tahun

    Meski Air Keruh Akibat Hujan, 450 Wisatawan Padati Pancur Aji Sanggau di Awal Tahun

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Objek Wisata Pancur Aji di Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, masih menjadi magnet utama bagi warga untuk menghabiskan masa libur Tahun Baru 2026. Meskipun guyuran hujan pada pagi hari membuat aliran air terjun menjadi keruh, semangat wisatawan untuk berkunjung tidak surut. Fenomena air keruh pasca hujan ini sempat diunggah oleh salah satu […]

expand_less