Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » News » Predator Anak Berbaju Ayah Kandung! Pria 58 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi Usai Tiga Kali Garap Putrinya yang Masih SD

Predator Anak Berbaju Ayah Kandung! Pria 58 Tahun di Pontianak Diringkus Polisi Usai Tiga Kali Garap Putrinya yang Masih SD

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Kasus predator seksual yang melibatkan orang terdekat kembali mencoreng kemanusiaan. Seorang pria berinisial ML (58), warga Kota Pontianak, diringkus jajaran Polres Kubu Raya setelah ketahuan melakukan aksi bejat merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Aksi biadab yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali ini akhirnya terbongkar setelah korban melakukan perlawanan sengit pada Rabu (7/1/2026).

Peristiwa memilukan ini terungkap saat ML membawa putri tunggalnya ke wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk melancarkan aksi bejat ketiganya. Namun, di lokasi tersebut, korban memberontak dan berteriak sekuat tenaga meminta pertolongan.

Teriakan bocah malang itu seketika memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengepung pelaku dan mengamankan korban. Beruntung, pihak kepolisian segera tiba di lokasi sehingga ML dapat diamankan dari amukan massa yang geram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa ML telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda-beda.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi berbeda-beda,” jelas Kasat Reskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade.

Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika. Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi predator anak, terlebih jika pelakunya adalah orang tua yang seharusnya menjadi pelindung.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak. Kami berkomitmen memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis maksimal,” tegas Ade.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku merupakan orang tua kandung, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, tim penyidik masih mendalami motif pelaku serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban. Kasus ini pun memicu gelombang kecaman luas di masyarakat yang menuntut keadilan bagi korban.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungi PPG Landak, Karolin Margret Natasa Temukan Kasus Gizi Buruk Akibat Pernikahan Dini

    Kunjungi PPG Landak, Karolin Margret Natasa Temukan Kasus Gizi Buruk Akibat Pernikahan Dini

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Masalah gizi buruk pada anak di Kabupaten Landak dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial dan ekonomi keluarga yang masih rapuh. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat meninjau langsung Rumah Pusat Pemulihan Gizi (PPG) Kabupaten Landak pada Senin (26/1/2026). Dalam kunjungannya, Karolin berdialog langsung dengan keluarga pasien dan menemukan […]

  • Diskotek Wajib Tutup, Kafe dan Biliar? Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan di Pontianak Selama Ramadan 2026

    Diskotek Wajib Tutup, Kafe dan Biliar? Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan di Pontianak Selama Ramadan 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan pengaturan ini adalah komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni sosial. Ia ingin memastikan masyarakat dapat beribadah […]

  • Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • Pengabdian Sunyi PPSU Pontianak: Dari Sapu Jalan Hingga Panggilan ke Tanah Suci

    Pengabdian Sunyi PPSU Pontianak: Dari Sapu Jalan Hingga Panggilan ke Tanah Suci

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Di balik predikat Pontianak sebagai kota yang bersih dan nyaman, ada tangan-tangan dingin yang bekerja dalam sunyi sebelum fajar menyingsing. Salah satunya adalah Satiman (54), seorang petugas penyapuan jalan yang telah mengabdikan dirinya selama 33 tahun untuk menjaga wajah ibu kota Provinsi Kalimantan Barat ini tetap asri. Bagi Satiman, setiap ayunan sapu di […]

  • Penderita Diabetes Ingin Berpuasa? Kenali Skor Risiko dan Aturan Amannya Menurut Pakar RSUD SSMA

    Penderita Diabetes Ingin Berpuasa? Kenali Skor Risiko dan Aturan Amannya Menurut Pakar RSUD SSMA

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Menjalankan ibadah puasa, baik Ramadhan maupun sunah, merupakan impian setiap muslim. Namun, bagi penderita diabetes atau diabetesi, ibadah ini memerlukan kesiapan fisik ekstra dan pengelolaan gula darah yang sangat ketat agar tidak membahayakan nyawa. Menanggapi hal tersebut, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memberikan edukasi penting mengenai stratifikasi risiko puasa. Langkah […]

  • Rayakan HUT ke-4 di Pontianak, IWSS Komitmen Perkuat Jaringan Perempuan dan Sosial di Kalbar

    Rayakan HUT ke-4 di Pontianak, IWSS Komitmen Perkuat Jaringan Perempuan dan Sosial di Kalbar

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pengurus Wilayah Ikatan Wanita Sulawesi Selatan (PW IWSS) Kalimantan Barat merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 dengan penuh khidmat di MAN 2 Pontianak pada Minggu (1/2/2026). Momentum ini menjadi tonggak bagi organisasi untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian budaya lokal. Ketua PW IWSS Kalbar, Yuliana Arsyad, menegaskan […]

expand_less