Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » News » Bocah di Sekadau Ditemukan Berlumpur Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diciduk

Bocah di Sekadau Ditemukan Berlumpur Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Diciduk

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus memilukan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada penghujung tahun 2025. Terduga pelaku, seorang pria berinisial R.A. (28), kini telah resmi mendekam di balik jeruji besi setelah diringkus polisi pada Kamis (8/1/2026).

Kasus ini menjadi sorotan karena korban ditemukan warga dalam kondisi yang sangat mengenaskan di tengah suasana perayaan keluarga.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Selasa (30/12/2025). Saat itu, korban tengah merayakan Natal bersama keluarga besar di salah satu wilayah di Kabupaten Sekadau. Namun, keceriaan itu berubah menjadi kepanikan setelah korban mendadak hilang dari lingkungan keluarga.

Beberapa jam kemudian, warga setempat dikejutkan dengan penemuan korban. Bocah malang tersebut ditemukan dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning, yang memicu kecurigaan adanya tindak kekerasan.

“Laporan resmi masuk pada 4 Januari 2026. Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti,” ujar Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1/2026).

Setelah penyelidikan intensif selama empat hari, polisi berhasil memastikan identitas terduga pelaku. R.A. diamankan tanpa perlawanan dan dalam pemeriksaan awal, ia mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Zainal.

Atas tindakan kejinya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026. Jeratan pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

IPTU Zainal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif, dengan fokus utama pada perlindungan dan pemulihan psikologis korban.

“Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan transparan kepada publik,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi
  • Sumber: Humas Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marah Besar! Bupati Bala Kecewa Bos Agen LPG Tak Hadir Saat Rakyat Kesulitan Gas Subsidi

    Marah Besar! Bupati Bala Kecewa Bos Agen LPG Tak Hadir Saat Rakyat Kesulitan Gas Subsidi

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Suasana Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang memanas pada Kamis (15/1/2026). Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat memimpin rapat koordinasi darurat terkait kelangkaan dan meroketnya harga gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayahnya. Kekecewaan Bupati bermula saat ia melakukan absensi peserta. Dari tujuh agen gas yang melayani masyarakat Sintang, […]

  • Sinergi Pemkot & Adhyaksa: Yanieta Arbiastutie Pastikan TK Adhyaksa XI Jadi Ruang Aman Pembentuk Karakter Anak

    Sinergi Pemkot & Adhyaksa: Yanieta Arbiastutie Pastikan TK Adhyaksa XI Jadi Ruang Aman Pembentuk Karakter Anak

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sebagai bentuk komitmen dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas sejak dini, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie Kamtono, melakukan kunjungan kerja ke Taman Kanak-kanak (TK) Adhyaksa XI, Kamis (15/1/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan setiap satuan pendidikan di Kota Pontianak mampu menghadirkan lingkungan belajar yang tidak hanya edukatif, […]

  • Menembus Pasar Dunia, Inilah Deretan Komoditas Unggulan Kalbar yang Melintasi PLBN Entikong Selama 2025

    Menembus Pasar Dunia, Inilah Deretan Komoditas Unggulan Kalbar yang Melintasi PLBN Entikong Selama 2025

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Karantina Kalbar
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sebagai garda terdepan di beranda negara, Karantina Kalimantan Barat (Kalbar) Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong sukses mengawal lalu lintas komoditas internasional sepanjang tahun 2025. Peran strategis ini tercermin dari performa impresif pada sektor hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia. Data sepanjang 2025 mempertegas bahwa PLBN Entikong bukan sekadar pintu perlintasan, melainkan […]

  • Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • Kapolri Apresiasi Atlet Polri Peraih Medali SEA Games 2025, Siapkan Kenaikan Pangkat dan Jalur Promosi

    Kapolri Apresiasi Atlet Polri Peraih Medali SEA Games 2025, Siapkan Kenaikan Pangkat dan Jalur Promosi

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi kepada atlet-atlet Polri yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di ajang SEA Games 2025. Tercatat sebanyak 38 personel Polri meraih medali dari berbagai cabang olahraga yang dipertandingkan. Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia yang digelar di The Tribrata, […]

  • Gaji ASN 2026 Pasti Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

    Gaji ASN 2026 Pasti Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diputuskan dalam waktu dekat, karena masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan arah perekonomian nasional. Purbaya menyatakan, pemerintah membutuhkan waktu tambahan setidaknya satu triwulan ke depan untuk […]

expand_less