Nasib Apes ‘Blukar’ Facebook: Jadi Kurir Sabu ‘Bahan Telok’ Demi Rp100 Ribu, Berakhir di Sel!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 12 Jan 2026
- print Cetak

Nasib Apes 'Blukar' Facebook: Jadi Kurir Sabu 'Bahan Telok' Demi Rp100 Ribu, Berakhir di Sel! (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Geliat jual beli di media sosial Facebook ternyata menjadi kedok bagi MN (37) untuk terjun ke dunia gelap narkotika. Pria yang sehari-hari dikenal sebagai ‘blukar’ atau makelar barang bekas ini harus berurusan dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya setelah tertangkap basah membawa paket sabu seberat 6,45 gram.
Ironisnya, MN nekat mempertaruhkan masa depannya dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun hanya demi upah sebesar Rp100 ribu.
Aktivitas MN yang biasanya sibuk menawarkan motor atau ponsel bekas di grup-grup Facebook berubah drastis setelah ia mengenal seorang pria berinisial “FY”.
Perkenalan yang awalnya didasari urusan jual beli motor tersebut justru berujung pada ajakan maut untuk menjadi perantara narkoba.
“Pelaku MN ini memang dikenal sebagai ‘blukar’ di Facebook. Namun, profesi itu justru disalahgunakan untuk masuk ke jaringan peredaran gelap narkoba,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, Senin (12/1/2026).
MN disergap petugas usai mengambil pesanan sabu di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Dalam pengakuannya kepada penyidik, MN mengetahui bahwa barang yang dibawanya bukanlah sabu kualitas wahid.
Di kalangan pengguna, barang tersebut dikenal dengan istilah ‘bahan telok’ atau sabu dengan kualitas rendah. Meski mengetahui kualitasnya tidak bagus, MN tetap nekat mengambil barang tersebut karena tergiur janji upah jalan yang dijanjikan oleh FY.
“Saya disuruh cari ‘barang murah’ di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp100 ribu,” aku MN dengan wajah tertunduk di hadapan penyidik.
Saat ini, MN beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 6,45 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini memfokuskan pengejaran terhadap sosok FY yang diduga kuat sebagai otak di balik pengiriman barang haram tersebut.
Aiptu Ade menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online tidak akan membebaskan seseorang dari jeratan hukum jika terlibat dalam peredaran narkotika.
MN kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membuktikan bahwa keuntungan instan Rp100 ribu yang ia cari justru berbuah petaka bertahun-tahun di balik jeruji besi.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar