Lahan Makam di Pontianak Kian Kritis, Edi Kamtono Lirik Kawasan RTH hingga Luar Kota
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- print Cetak

Lahan Makam di Pontianak Kian Kritis, Edi Kamtono Lirik Kawasan RTH hingga Luar Kota. (Foto: Prokopim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Kota Pontianak kini menghadapi tantangan serius terkait ketersediaan lahan pemakaman yang kian menipis. Seiring pertumbuhan penduduk yang pesat, mayoritas lahan makam yang ada saat ini—yang umumnya berstatus tanah wakaf—telah terisi penuh. Kondisi ini memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bergerak cepat mencari solusi jangka panjang.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan ini telah mencapai level yang memerlukan langkah antisipatif segera agar tidak terjadi krisis ruang bagi warga yang meninggal dunia.
Guna menjawab kebutuhan tersebut, Edi memaparkan bahwa Pemkot telah memproses pembebasan lahan di beberapa titik strategis. Untuk wilayah Pontianak Utara, proses pembebasan telah dilakukan pada tahun 2025 lalu.
“Di Kecamatan Pontianak Barat, kita punya lahan sekitar dua hektare yang akan segera difungsikan sebagai area pemakaman. Namun, tantangan besar masih ada di wilayah Pontianak Tenggara, Selatan, dan Timur yang ketersediaan lahannya sangat terbatas,” jelas Edi Kamtono, Selasa (13/1/2026).
Edi menjelaskan bahwa pengadaan lahan makam tidaklah mudah karena harus mendapatkan persetujuan lingkungan sekitar. Untuk itu, Pemkot mengusung konsep makam yang berfungsi ganda sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Saya berharap lahan di kawasan konservasi dan jalur hijau tetap bisa dimanfaatkan sehingga luas pemakaman bertambah tanpa menghilangkan fungsi RTH. Makam yang tertata hijau justru akan memberikan kenyamanan bagi lingkungan,” tambahnya.
Menariknya, Wali Kota juga membuka opsi bagi pengembangan pemakaman di luar batas administrasi Kota Pontianak. Mengingat lahan di pusat kota yang sudah sangat padat, penggunaan lahan di Kabupaten Kubu Raya atau Mempawah dinilai sebagai solusi realistis.
“Bagi saya, tidak masalah makam berada di luar kota selama aksesnya tersedia dan tidak mengganggu aktivitas lain. Yang penting, warga memiliki kepastian tempat pemakaman,” tegasnya.
Di tengah keterbatasan anggaran dan lahan, Pemkot Pontianak sangat mengapresiasi masyarakat yang bersedia menghibahkan atau mewakafkan tanahnya. Saat ini, terdapat laporan warga di Pontianak Selatan yang sedang memproses administrasi hibah tanah untuk pemakaman.
Langkah kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan mampu mengurangi beban kota dalam menyediakan fasilitas publik yang sangat krusial ini, sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan hak pemakaman yang layak dan terorganisir dengan baik.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Prokopim

Saat ini belum ada komentar