Bongkar Transaksi di “Rumah Nomor 77”, Polisi Sanggau Ringkus Dua Pria Pemilik 10 Paket Sabu
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
- print Cetak

Bongkar Transaksi di "Rumah Nomor 77", Polisi Sanggau Ringkus Dua Pria Pemilik 10 Paket Sabu. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kapuas. Dua pria paruh baya, DN (45) dan LM (44), tak berkutik saat petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi barang haram di Kelurahan Bunut, Selasa (13/1/2026) malam.
Aksi sigap kepolisian ini bermula dari keresahan warga Jalan Riam yang mencium adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas yang telah melakukan pengintaian berhasil mengamankan DN di lokasi kejadian, yakni salah satu rumah warga di Jalan Riam Nomor 77.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan modus cerdik pelaku. DN mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan dua paket sabu di balik casing ponsel Oppo berwarna biru miliknya.
“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Kami langsung melakukan penggeledahan secara transparan di hadapan masyarakat,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto.
Hanya berselang lima menit setelah penangkapan pertama, petugas kembali mengamankan LM di lokasi yang sama. Berdasarkan pengembangan di lapangan, LM diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan transaksi yang sedang berlangsung.
Benar saja, saat jaket merek FSHN Original berwarna cokelat muda yang dikenakannya digeledah, petugas menemukan delapan paket sabu siap edar yang tersimpan rapi di dalam saku. Total 10 paket sabu dari kedua pelaku kini telah disita sebagai barang bukti.
Iptu Eko Aprianto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang luar biasa antara kepolisian dan masyarakat yang berani melapor.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.
Kini, DN dan LM beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Sanggau. Keduanya terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merusak ketertiban sosial di Kelurahan Bunut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar