Gakkum Kalbar Temukan 1.500 Batang Kayu Ilegal di Konserasi PT MPK Ketapang
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- print Cetak

Gakkum LHK temukan 1.500+ batang kayu ilegal di Desa Ulak Medang, Ketapang. Kayu berada di area konsesi PT MPK, para pelaku kabur saat penyergapan. (Foto: Dok. Ditjen Gakkum)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali mencetak keberhasilan besar dalam upaya membongkar sindikat pembalakan liar di Kabupaten Ketapang.
Hanya berselang sehari setelah mengamankan rakit kayu di Sungai Pawan, tim bergerak cepat melakukan pengembangan ke hulu menuju Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, pada Minggu pagi (18/1/2026).
Dalam operasi pelacakan yang menembus hutan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni lebih dari 1.500 batang kayu jenis rimba campuran.
Kayu-kayu tersebut ditemukan tersebar di darat dan air, lengkap dengan infrastruktur penebangan ilegal yang tertata rapi di tengah hutan.
Untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan menggunakan motor air (kato) selama satu jam, kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki sejauh 2 kilometer menembus rimbunnya hutan.
Di lokasi, petugas menemukan empat titik penumpukan kayu berisi 900 batang, serta empat rangkaian rakit besar berisi sekitar 450 batang kayu yang siap hanyut.
Tak hanya kayu, tim juga menyita dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar, gerobak pendorong, hingga menemukan dua buah pondok kerja milik para pembalak.
Berdasarkan pengecekan titik koordinat, lokasi penjarahan hutan ini berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap – Kancang.
Ironisnya, lokasi tersebut diduga kuat masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha milik PT MPK, sebuah perusahaan yang seharusnya fokus pada pengelolaan hutan berkelanjutan dan pelestarian ekosistem gambut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pengecekan asal-usul kayu ini krusial untuk memutus mata rantai kejahatan dari hulu ke hilir.
“Kami langsung menyisir ke hulu untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh. Kami ingin menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja,” tegas Leonardo.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diduga telah mencium kedatangan petugas dan melarikan diri, sehingga tidak ditemukan aktivitas pekerja di TKP.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa tindakan ini sesuai dengan arahan tegas Menteri Kehutanan untuk menghentikan penjarahan kekayaan negara.
Penegakan hukum akan terus diperketat, baik di wilayah hutan negara maupun areal konsesi perusahaan, guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari aktivitas destruktif.
Temuan kayu ilegal di dalam area konsesi perusahaan ini kini menjadi perhatian serius penyidik Gakkum untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar