Resmi Dilegalkan, Odong-Odong di Singkawang Wajib Beralih ke Roda Empat
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Pemkot Singkawang resmi legalkan odong-odong via SK Wali Kota. Pengusaha wajib beralih ke roda empat paling lambat 31 Maret 2026 demi keselamatan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah progresif dengan meresmikan legalitas operasional angkutan wisata atau yang akrab disapa odong-odong. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 yang mulai disosialisasikan secara intensif.
Lahirnya payung hukum ini membawa angin segar bagi kepastian usaha di sektor pariwisata, namun dibarengi dengan syarat ketat mengenai standar keselamatan. Salah satu poin utamanya adalah instruksi bagi seluruh pengusaha untuk segera meninggalkan unit kendaraan roda tiga dan beralih ke armada roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan bahwa aspek keamanan penumpang menjadi prioritas tertinggi dalam kebijakan baru ini. Pengusaha diberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk melakukan penyesuaian armada dan administrasi.
“SK ini menetapkan bahwa angkutan wisata kota telah dilegalkan. Namun pengusaha odong-odong wajib memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan dan terutama aspek keamanan penumpang,” tegas Eko Susanto pada Jumat (23/1/2026).
Eko memperingatkan bahwa tindakan tegas berupa pengandangan kendaraan akan diberlakukan mulai 1 April 2026 bagi pengusaha yang masih membandel menggunakan kendaraan roda tiga atau tidak memenuhi syarat teknis yang ditetapkan.
Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, Dishub Singkawang menjalin sinergi erat dengan TNI dan Polri. Lokasi operasional pun telah diatur secara rapi agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas di jantung kota.
Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang, Kapten Inf Taufik Wiramansyah, menjelaskan bahwa Lapangan Tarakan telah ditetapkan sebagai satu-satunya titik kumpul atau terminal resmi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang kendaraan wisata.
“Masyarakat yang ingin berkeliling Singkawang menggunakan kendaraan wisata agar berkumpul di sana. Terminal odong-odong hanya ada di Lapangan Tarakan, kecuali untuk layanan carter,” ujar Kapten Inf Taufik.
Dari sisi penegakan aturan jalan raya, Satlantas Polres Singkawang melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) akan menggencarkan edukasi kepada publik. Tujuannya agar warga memahami risiko bahaya penggunaan odong-odong modifikasi roda tiga.
KBO Satlantas Polres Singkawang, IPDA John Robby Sulu, menyatakan dukungan penuhnya dalam pengawasan lalu lintas kendaraan wisata ini. Polisi akan memastikan setiap unit yang beroperasi di jalanan Singkawang benar-benar aman bagi wisatawan.
Langkah legalisasi ini diharapkan mampu menata wajah pariwisata Kota Singkawang menjadi lebih profesional dan tertib. Dengan adanya terminal resmi dan standar kendaraan yang jelas, angkutan wisata diharapkan tidak lagi menjadi pemicu kemacetan melainkan menjadi daya tarik yang aman bagi pengunjung.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar