Manfaatkan Kondisi Korban, Pria di Mandor Diringkus Polisi Usai Setubuhi Penyandang Disabilitas
- account_circle Tim
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Landak ringkus pria berinisial M atas kasus perkosaan terhadap penyandang disabilitas di Mandor. Pelaku terancam Pasal 473 ayat (2) KUHP. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus memilukan terkait tindak pidana perkosaan yang menyasar seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung. Penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian atas perbuatan keji yang melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, korban berinisial IA bermaksud menjual pakis ke rumah terlapor. Namun, bukannya mendapatkan pembeli, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh tersangka. Usai melancarkan aksinya, tersangka memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban.
Kejadian serupa kembali terulang di bulan yang sama. Saat korban tengah mencari pakis untuk dijual, ia kembali bertemu dengan tersangka. IA dipanggil dan kembali dipaksa melayani nafsu bejat tersangka di sebuah area hutan di belakang rumah korban, kemudian diberi uang Rp50.000.
Perkembangan kasus ini mencuat saat tersangka memenuhi undangan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat pagi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta kuat yang justru menunjukkan bahwa saksi tersebut adalah pelaku utama.
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, status saksi langsung dinaikkan menjadi tersangka dan segera dilakukan penangkapan di hari yang sama.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri Susandi pada Sabtu (24/1/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka M mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, baik di kediamannya maupun di kawasan hutan belakang rumah korban. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Penangkapan ini membawa kelegaan bagi pihak keluarga korban. Salah satu anggota keluarga IA berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya dan memberikan efek jera maksimal bagi pelaku.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkap perwakilan keluarga dengan nada haru.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar