Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Inkracht: Ribuan Rokok Ilegal Hingga Pakaian Bekas Dibakar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Bengkayang musnahkan barang bukti inkracht mulai dari sabu, 800 ribu batang rokok ilegal, hingga 19 bal lelong. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo. Turut mendampingi dalam agenda tersebut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Ico Andreas, serta dihadiri jajaran Forkopimda termasuk Kepala BNN Kabupaten Bengkayang, Wahyu Kurniawan.
Beragam barang bukti dari berbagai kasus kejahatan dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,00 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih hingga hancur.
Selain narkotika, terdapat pula barang bukti dalam jumlah besar berupa 800.000 batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) dan 19 bal pakaian bekas ilegal atau yang populer dengan sebutan lelong. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pihak Kejari juga memusnahkan satu unit handphone, plastik klip transparan, serta barang bukti lain yang berasal dari perkara perlindungan anak, pencurian, hingga senjata tajam. Untuk senjata tajam dan barang berbahan keras lainnya, petugas menggunakan mesin potong guna merusak fungsi barang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab instansi dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, sekaligus upaya melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya di Kabupaten Bengkayang,” jelas pihak Kejari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya di wilayah Kabupaten Bengkayang dapat ditekan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara yang telah tuntas.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar