Pulang Lebih Awal! Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
- account_circle Pro/Tim
- calendar_month Senin, 16 Feb 2026
- print Cetak

Pemkot Pontianak terbitkan SE Wali Kota terkait penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H. Pelayanan publik tetap berjalan mulai pukul 07.15 WIB. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 mengenai pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah para abdi negara. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian waktu, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.
“Penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas dan efektivitas kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa,” ujar Amirullah pada Minggu (15/2/2026).
Berikut adalah rincian pembagian jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Pontianak selama Ramadan:
Unit Kerja 5 Hari Kerja (Senin–Jumat)
• Senin–Kamis: 07.15 – 14.15 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
• Jumat: 07.15 – 14.45 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Unit Kerja 6 Hari Kerja (Senin–Sabtu)
• Senin–Kamis & Sabtu: 07.15 – 13.15 WIB (Istirahat: 11.45 – 12.15 WIB)
• Jumat: 07.15 – 13.45 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
Meskipun jam pulang disesuaikan lebih awal, Amirullah mengingatkan bahwa kedisiplinan tetap menjadi prioritas. Kegiatan apel pagi setiap hari Senin tetap wajib dilaksanakan. Selain itu, seluruh ASN tetap diwajibkan melakukan perekaman kehadiran (absen masuk dan pulang) secara digital melalui aplikasi Hadir.
Pemkot Pontianak juga meminta setiap kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan internal secara ketat agar tidak ada celah dalam standar pelayanan kepada masyarakat.
“Pemkot Pontianak mewajibkan seluruh perangkat daerah menyesuaikan pengaturan kerja internal sesuai Surat Edaran tersebut dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
- Penulis: Pro/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar