Kanwil Kemenkumham Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris Sintang, Optimalkan Aplikasi SILANOK
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
- print Cetak

Kanwil Kemenkumham Kalbar gelar rakor bersama MPDN Sintang. Bahas aplikasi SILANOK, pemadanan data fidusia, hingga mekanisme PAW anggota MPDN. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sintang dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sintang pada Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah kerja Kabupaten Sintang guna menjaga kepercayaan publik terhadap layanan hukum.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Kalbar, Taufik Sabarudin. Dalam pertemuan tersebut, Taufik menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aplikasi Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat (SILANOK) sebagai instrumen pengawasan digital.
“Aplikasi SILANOK diharapkan dapat menjadi salah satu tindak lanjut arahan dari Ditjen AHU untuk dilakukan pemadanan data fidusia dan konfirmasi langsung dengan Notaris,” ujar Taufik Sabarudin.
Selain SILANOK, rakor ini juga membahas mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota MPDN yang tidak aktif. Sesuai aturan, anggota dapat diberhentikan dengan hormat jika tidak menghadiri rapat tiga kali berturut-turut atau enam kali secara kumulatif. MPDN Sintang berkomitmen melakukan inventarisasi kehadiran guna menertibkan administrasi kelembagaan.
Ketua MPDN Kabupaten Sintang, Hobby Simanungkalit, menyambut baik koordinasi ini, terutama terkait kejelasan mekanisme penetapan tim sekretariat yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, memberikan dukungan penuh atas langkah penguatan tata kelola di daerah ini. Menurutnya, sinergi antara Kanwil, MPDN, MPW, dan organisasi profesi adalah kunci profesionalisme layanan hukum.
“Pengawasan notaris bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan hukum. Oleh karena itu, sinergi harus terus diperkuat,” tegas Jonny Pesta Simamora.
Kanwil Kemenkumham Kalbar memastikan akan terus memberikan pendampingan agar MPDN Sintang dapat menjalankan tugas pengawasan secara akuntabel dan berintegritas, termasuk rutin menertibkan notaris yang terlambat menyampaikan laporan bulanan melalui sekretariat.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar