Lantik 59 Pejabat, Wali Kota Edi Kamtono: Jangan Tunggu Masalah Viral Baru Bergerak!
- account_circle Prokopim
- calendar_month Rabu, 31 Des 2025
- print Cetak

Wali Kota, Edi Kamtono menyalami para pejabat yang dilantik. | Lantik 59 Pejabat, Wali Kota Edi Kamtono: Jangan Tunggu Masalah Viral Baru Bergerak! (Foto: Prokopim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan instruksi tegas kepada para pejabat yang baru dilantik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Ia menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih responsif dan peka terhadap persoalan di lapangan tanpa harus menunggu keluhan masyarakat menjadi viral di media sosial.
Pesan tersebut disampaikan usai melantik 32 pejabat administrator (eselon III) dan 27 pejabat pengawas (eselon IV) di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (31/12/2025). Di antara yang dilantik terdapat Wulanda Anjaswari sebagai Camat Pontianak Selatan, lima orang lurah, serta sejumlah kepala sekolah dan kepala puskesmas.
Edi menegaskan bahwa di era keterbukaan informasi, kecepatan merespons masalah adalah kunci utama kepercayaan publik. Ia tidak ingin jajarannya bekerja dengan pola lama yang cenderung pasif.
“Kita tidak boleh bekerja menunggu masalah menjadi viral. Begitu melihat persoalan di lapangan, segera direspons dan dikoordinasikan,” tegas Edi didampingi Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan.
Menurutnya, ekspektasi masyarakat saat ini sangat tinggi. Pelayanan yang lambat bukan hanya memicu komplain di media sosial, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, iklim investasi, hingga penciptaan lapangan kerja di Kota Khatulistiwa.
Wali Kota menjelaskan bahwa pergeseran jabatan ini adalah dinamika organisasi untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Para pejabat baru diminta menjunjung tinggi nilai ASN BerAKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pejabat administrator sebagai jembatan antara pimpinan dan pelaksana. Jika ada regulasi di tingkat daerah yang dirasa menghambat pelayanan, Edi membuka ruang untuk evaluasi.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, regulasi di tingkat daerah dapat dievaluasi dan disesuaikan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain masalah birokrasi, Edi juga menyinggung tantangan geografis Kota Pontianak, terutama terkait genangan dan banjir akibat pasang air laut. Ia mengakui penanganan ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot karena adanya batasan kewenangan.
“Penanganan genangan dan banjir tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kota karena menyangkut kewenangan yang lebih luas. Karena itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi lintas pemerintah, baik provinsi maupun pusat,” imbuhnya.
Menutup arahannya, Edi berharap amanah jabatan ini digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Ia meminta setiap masalah kecil segera diselesaikan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar tidak berkembang menjadi isu besar yang merugikan masyarakat.
- Penulis: Prokopim
- Editor: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar