Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM Rp109 Miliar Tetapkan Tiga Tersangka
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
- print Cetak

Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi proyek PJUTS Kementerian ESDM senilai Rp109 miliar. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025).
Nilai Proyek Rp109 Miliar, Diduga Bermasalah Sejak Perencanaan
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa proyek pengadaan PJUTS Tahun Anggaran 2020 memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000.
Menurutnya, penyimpangan diduga terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. “Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023 dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol. Totok.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni:
- AS, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023
- HS, Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021
- L, Direktur Operasional PT Len Industri
Ketiganya diduga berperan dalam pengondisian proyek pengadaan PJUTS.
Modus Dugaan Korupsi dalam Proses Lelang
Brigjen Pol. Totok mengungkapkan, dalam proses lelang ditemukan pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Sejumlah modus yang diduga digunakan antara lain:
- Perubahan spesifikasi teknis proyek
- Penggabungan paket pekerjaan
- Praktik post bidding yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah
Tak hanya itu, pada tahap pelaksanaan proyek juga ditemukan berbagai pelanggaran. “Sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat praktik subkontrak tanpa persetujuan,” tegasnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp19,5 Miliar
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi, memeriksa 3 orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi dalam proyek strategis sektor energi dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar