Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Lifestyle » Penderita Diabetes Ingin Berpuasa? Kenali Skor Risiko dan Aturan Amannya Menurut Pakar RSUD SSMA

Penderita Diabetes Ingin Berpuasa? Kenali Skor Risiko dan Aturan Amannya Menurut Pakar RSUD SSMA

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Menjalankan ibadah puasa, baik Ramadhan maupun sunah, merupakan impian setiap muslim. Namun, bagi penderita diabetes atau diabetesi, ibadah ini memerlukan kesiapan fisik ekstra dan pengelolaan gula darah yang sangat ketat agar tidak membahayakan nyawa.

Menanggapi hal tersebut, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memberikan edukasi penting mengenai stratifikasi risiko puasa. Langkah ini bertujuan membantu pasien mengambil keputusan bijak sebelum mulai menahan lapar dan haus, Jumat (2/1/2026).

Edukator RSUD SSMA, Ns. Siti Rahima Harahap, S.Kep., menjelaskan bahwa stratifikasi risiko adalah proses pengelompokan pasien diabetes berdasarkan tingkat bahaya yang mungkin muncul selama berpuasa.

“Secara umum, pasien diabetes dibagi ke dalam beberapa kategori risiko, yaitu risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah,” ungkap Siti Rahima.

Penentuan kategori ini didasarkan pada skor kesehatan pasien yang meliputi kontrol gula darah hingga jenis pengobatan yang dikonsumsi:

Risiko Tinggi (Skor > 6): Pasien dengan gula darah belum terkontrol, sering mengalami hipoglikemia berat (gula darah turun drastis), memiliki komplikasi berat, atau menggunakan insulin campuran multipel harian. Sangat disarankan untuk tidak berpuasa.

Risiko Sedang (Skor 3,5 – 6): Pasien dengan gula darah kurang stabil, memiliki komplikasi tertentu, atau menggunakan obat yang berisiko memicu hipoglikemia. Pada kelompok ini, puasa masih dianggap berisiko dan disarankan untuk tidak berpuasa.

Risiko Rendah (Skor 0 – 3): Pasien dengan kontrol gula darah yang baik, patuh pada pola makan, dan memahami cara pemantauan gula darah mandiri. Kelompok ini diperbolehkan untuk berpuasa.

Siti Rahima menekankan, jika penderita diabetes dalam kategori risiko tinggi dan sedang tetap berniat menjalankan puasa, mereka tidak boleh melakukannya tanpa supervisi medis.

“Perlu pengawasan ketat serta penyesuaian terapi oleh tenaga kesehatan,” tuturnya. Penyesuaian dosis obat atau insulin sangat penting untuk mencegah komplikasi serius seperti ketoasidosis atau dehidrasi berat.

Dengan memahami stratifikasi risiko ini, penderita diabetes diharapkan tidak hanya mengejar pahala ibadah, tetapi juga tetap memprioritaskan keselamatan diri. “Ini membantu pasien untuk mengambil keputusan bijak dengan mempertimbangkan keselamatan diri,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Panggung Kedisiplinan: 80 Kontingen Se-Kalbar Siap Beradu di LPSC Season 13 Tahun 2026

    Menuju Panggung Kedisiplinan: 80 Kontingen Se-Kalbar Siap Beradu di LPSC Season 13 Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Jeckmus
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Geliat kompetisi baris-berbaris di Kalimantan Barat kembali memanas. Ajang bergengsi Lead of Spansa Sera Competition (LPSC) Season 13 Tahun 2026 resmi memasuki tahapan krusial. Sebanyak 80 peserta dari kategori pelajar hingga umum dipastikan akan membanjiri arena kompetisi pada 13–15 Februari 2026 mendatang. Sebagai persiapan akhir, panitia telah menggelar Technical Meeting (TM) di Aula […]

  • KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota tambahan ibadah haji tahun 2024. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK […]

  • Kejar Swasembada Pangan, Pemprov Kalbar Dorong Petani Manfaatkan Lahan Tidur di Tiap Desa

    Kejar Swasembada Pangan, Pemprov Kalbar Dorong Petani Manfaatkan Lahan Tidur di Tiap Desa

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan langkah konkret dalam mempercepat swasembada pangan nasional. Selain memberikan bantuan benih unggul, pemerintah kini memfokuskan strategi pada aktivasi “lahan tidur” atau lahan non-produktif yang tersebar di desa-desa untuk dikonversi menjadi lahan pertanian produktif. Hal ini ditegaskan dalam acara Gerakan Panen Padi Serentak Menuju Swasembada Pangan Indonesia yang dipusatkan […]

  • PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Sepanjang tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan ini, […]

  • Landak Siaga Darurat! Karolin Keluarkan Status Darurat Bencana Selama 14 Hari ke Depan

    Landak Siaga Darurat! Karolin Keluarkan Status Darurat Bencana Selama 14 Hari ke Depan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Landak mengambil langkah tegas dalam merespons ancaman cuaca ekstrem yang melanda wilayah tersebut. Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, mulai Minggu (11/1/2026). Penetapan status ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan mobilisasi sumber daya secara cepat, […]

  • Pemkot Pontianak Bebaskan Pajak BPHTB dan Usulkan Rusun Baru di Gang Semut

    Pemkot Pontianak Bebaskan Pajak BPHTB dan Usulkan Rusun Baru di Gang Semut

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bergerak cepat mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan ini diwujudkan melalui serangkaian kebijakan strategis, mulai dari pembebasan pajak hingga usulan pembangunan rumah susun (rusun) baru di kawasan padat penduduk. Langkah nyata yang diambil Pemkot antara lain menerbitkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah […]

expand_less