Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- print Cetak

Kementerian Hukum menegaskan KUHP baru tidak mewajibkan izin polisi untuk unjuk rasa. Foto: tangkapan layar YouTube Warta Kota Production
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib.
Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga membahas penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi atau pawai. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki arti yang jelas dan tidak dapat disamakan dengan permohonan izin.
“Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir,” ujar Eddy.
Menurutnya, mekanisme pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas, menyiapkan pengamanan, serta memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Eddy menambahkan, sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.
“Pasal ini bukan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi, melainkan untuk mengatur agar hak demonstran dan hak masyarakat lain bisa berjalan beriringan,” tegasnya.
Sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan demokrasi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar