Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga membahas penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi atau pawai. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki arti yang jelas dan tidak dapat disamakan dengan permohonan izin.

“Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir,” ujar Eddy.

Menurutnya, mekanisme pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas, menyiapkan pengamanan, serta memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Eddy menambahkan, sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.

“Pasal ini bukan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi, melainkan untuk mengatur agar hak demonstran dan hak masyarakat lain bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan demokrasi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Kuala Mandor B, Pelaku Pembakaran Terancam Denda Rp5 Miliar

    Polisi Pasang Police Line di Lokasi Karhutla Kuala Mandor B, Pelaku Pembakaran Terancam Denda Rp5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Jajaran Polsek Kuala Mandor B bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) setelah terpantau sejumlah titik api melalui aplikasi Lancang Kuning dan SIPONGI pada Rabu (28/1/2026). Berdasarkan monitoring digital tersebut, terdeteksi sebanyak 10 titik api yang tersebar di dua lokasi berbeda dalam satu hamparan lahan gambut kering di wilayah […]

  • Karyawan Sawit di Ketapang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Usai Gelapkan Aset Perusahaan

    Karyawan Sawit di Ketapang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Usai Gelapkan Aset Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Seorang pria berinisial WS (34), warga Kecamatan Sungai Melayu, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menguasai belasan paket narkotika jenis sabu. Menariknya, terungkapnya kasus narkoba ini bermula dari dugaan tindak pidana penggelapan aset perusahaan yang dilakukan oleh pelaku. WS yang bekerja sebagai karyawan di bagian workshop sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, […]

  • Cegah Pencemaran Air Tanah, Pemkab Landak Wajibkan Dapur MBG di SPPG Miliki IPAL

    Cegah Pencemaran Air Tanah, Pemkab Landak Wajibkan Dapur MBG di SPPG Miliki IPAL

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kabupaten Landak mulai memperketat penataan sistem sanitasi di berbagai fasilitas publik. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini menjadi prioritas utama demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Langkah strategis ini diawali dengan digelarnya sosialisasi program di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, pada […]

  • Prediksi Banjir Rob 2 Meter, Bang Midji: Air Main di Darat Karena Sungai Kapuas Sudah Cetek!

    Prediksi Banjir Rob 2 Meter, Bang Midji: Air Main di Darat Karena Sungai Kapuas Sudah Cetek!

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Potensi banjir rob besar mengancam Kota Pontianak pada Januari 2026 ini. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memperingatkan warga bahwa berdasarkan prakiraan BMKG, ketinggian pasang air laut bisa mencapai dua meter, lebih tinggi dari bulan Desember lalu yang berada di angka 1,8 meter. Fenomena yang rutin menggenangi pemukiman warga ini turut memancing reaksi […]

  • Bongkar Transaksi di “Rumah Nomor 77”, Polisi Sanggau Ringkus Dua Pria Pemilik 10 Paket Sabu

    Bongkar Transaksi di “Rumah Nomor 77”, Polisi Sanggau Ringkus Dua Pria Pemilik 10 Paket Sabu

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kapuas. Dua pria paruh baya, DN (45) dan LM (44), tak berkutik saat petugas menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi titik transaksi barang haram di Kelurahan Bunut, Selasa (13/1/2026) malam. Aksi sigap kepolisian ini […]

  • Terduga Penggelapan Mobil Avanza di Kapuas Hulu Tak Berkutik Diringkus Polisi di Semitau

    Terduga Penggelapan Mobil Avanza di Kapuas Hulu Tak Berkutik Diringkus Polisi di Semitau

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Bunut Hulu. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS, warga Boyan Tanjung, beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi KB […]

expand_less