Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga membahas penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi atau pawai. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki arti yang jelas dan tidak dapat disamakan dengan permohonan izin.

“Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir,” ujar Eddy.

Menurutnya, mekanisme pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas, menyiapkan pengamanan, serta memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Eddy menambahkan, sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.

“Pasal ini bukan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi, melainkan untuk mengatur agar hak demonstran dan hak masyarakat lain bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan demokrasi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solusi Pembukuan Modern, DKUMP Pontianak Latih 30 Pelaku UMKM Kelola Keuangan Digital

    Solusi Pembukuan Modern, DKUMP Pontianak Latih 30 Pelaku UMKM Kelola Keuangan Digital

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUMP) Kota Pontianak mengambil langkah nyata untuk memperkuat manajemen bisnis lokal. Sebanyak 30 pengusaha UMKM di Kota Pontianak diberikan pelatihan khusus mengenai pengelolaan arus kas dan penyusunan laporan keuangan secara digital. Kepala DKUMP Kota Pontianak, Ibrahim, menjelaskan bahwa program bertajuk “Pandu Literasi Digital Pelaku Usaha” ini menggandeng […]

  • Inflasi Terendah se-Kalbar, Pemkot Pontianak Perkuat Strategi 4K Jelang Imlek dan Ramadan

    Inflasi Terendah se-Kalbar, Pemkot Pontianak Perkuat Strategi 4K Jelang Imlek dan Ramadan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Barat menggelar High Level Meeting (HLM) untuk memperkuat koordinasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar pada Kamis (5/2/2026). Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan […]

  • Banjir Terparah di Entikong Sanggau: Sungai Sekayam Meluap Rendam 15 Rumah Hingga 2 Meter

    Banjir Terparah di Entikong Sanggau: Sungai Sekayam Meluap Rendam 15 Rumah Hingga 2 Meter

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Bencana banjir berskala besar melanda wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (9/1/2026). Curah hujan ekstrem sejak malam hingga pagi hari memicu luapan drastis Sungai Sekayam, merendam sejumlah permukiman warga hingga ketinggian dua meter. Kondisi darurat ini mendorong Polsek Entikong bersama TNI, pemerintah kecamatan, dan BPBD segera bergerak cepat melakukan evakuasi […]

  • Pelaku dan Motif Pembunuhan Karyawan Indomaret Sanggau Terungkap: Perkara Utang Rp700 Ribu

    Pelaku dan Motif Pembunuhan Karyawan Indomaret Sanggau Terungkap: Perkara Utang Rp700 Ribu

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Teka-teki penemuan jasad karyawan minimarket dalam karung di Gang Bengkawan, Kabupaten Sanggau, akhirnya terjawab. Kepolisian berhasil meringkus pelaku sekaligus mengungkap motif di balik aksi keji yang terjadi pada malam pergantian tahun tersebut. Tersangka berinisial WF (24) tega menghabisi nyawa temannya sendiri, M (18), hanya karena dipicu perselisihan masalah utang piutang yang nilainya tergolong […]

  • Bupati Alexander Wilyo Terbitkan SE Ramadan 2026 Ketapang, Atur Jam Operasional Kafe dan Larang Petasan

    Bupati Alexander Wilyo Terbitkan SE Ramadan 2026 Ketapang, Atur Jam Operasional Kafe dan Larang Petasan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Imbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, pada Senin (16/2/2026) di Ketapang. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, instansi vertikal, pelaku usaha, hingga masyarakat luas. Langkah ini diambil […]

  • Polri Kerahkan 1.105 Personel DVI dan Tenaga Medis Identifikasi Korban Bencana Sumatra

    Polri Kerahkan 1.105 Personel DVI dan Tenaga Medis Identifikasi Korban Bencana Sumatra

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan kekuatan besar dalam misi kemanusiaan pascabencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Sebanyak 1.105 personel yang terdiri dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan tenaga kesehatan diterjunkan untuk mempercepat identifikasi korban meninggal dunia sekaligus memberikan pelayanan medis bagi warga terdampak. Astamaops Kapolri Komjen Pol […]

expand_less