Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga membahas penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi atau pawai. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki arti yang jelas dan tidak dapat disamakan dengan permohonan izin.

“Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir,” ujar Eddy.

Menurutnya, mekanisme pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas, menyiapkan pengamanan, serta memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Eddy menambahkan, sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.

“Pasal ini bukan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi, melainkan untuk mengatur agar hak demonstran dan hak masyarakat lain bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan demokrasi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BYD Geser Tesla sebagai Raja Mobil Listrik Dunia, Dominasi China Kian Tak Terbendung

    BYD Geser Tesla sebagai Raja Mobil Listrik Dunia, Dominasi China Kian Tak Terbendung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Peta persaingan kendaraan listrik global resmi berubah. Dominasi Tesla yang selama ini memimpin pasar dunia kini memasuki fase kritis setelah BYD, produsen mobil listrik asal China, memastikan diri sebagai penjual EV terbesar di dunia sepanjang 2025. Dalam pengumuman resminya pada Kamis waktu setempat, BYD melaporkan bahwa penjualan kendaraan listrik berbasis baterai melonjak hampir […]

  • Wagub Kalbar Krisantus Rayu Investor Tiongkok di Jakarta: Wajib Hormati Kearifan Lokal

    Wagub Kalbar Krisantus Rayu Investor Tiongkok di Jakarta: Wajib Hormati Kearifan Lokal

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan manuver strategis untuk menarik modal asing di awal tahun. Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menghadiri forum bisnis “Your Gateway to Investing in Indonesia” yang mempertemukan para pemodal asal Tiongkok (China) di Centennial Tower, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Dalam pertemuan yang turut dihadiri Advisor vOffice Group, Sandiaga Uno, Wagub […]

  • Pantau Kafe hingga RSUD, Bupati Landak Pastikan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif

    Pantau Kafe hingga RSUD, Bupati Landak Pastikan Malam Tahun Baru Aman dan Kondusif

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memimpin langsung patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) untuk mengawal pengamanan malam pergantian tahun di wilayah Kabupaten Landak, Senin malam (29/12/2025). Langkah ini diambil untuk memastikan situasi tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat saat menyambut tahun baru 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karolin didampingi oleh […]

  • Konser Judika, Polres Sanggau Matangkan Pengamanan untuk 7.000 Penggemar “Si Aku Yang Tersakiti”

    Konser Judika, Polres Sanggau Matangkan Pengamanan untuk 7.000 Penggemar “Si Aku Yang Tersakiti”

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Demam konser musik berskala nasional dipastikan akan melanda Kabupaten Sanggau pada Februari mendatang. Bintang papan atas nasional, Judika, dijadwalkan menjadi penampil utama dalam gelaran megah Pusat Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026. Tak hanya pelantun tembang “Aku Yang Tersakiti” tersebut, grup band legendaris Hijau Daun dengan hits “Suara” juga dipastikan akan turut […]

  • Resmikan Masjid Al Ma’un Tunas Melati, Edi Kamtono Tekankan Kolaborasi Pembinaan Akhlak Anak Panti

    Resmikan Masjid Al Ma’un Tunas Melati, Edi Kamtono Tekankan Kolaborasi Pembinaan Akhlak Anak Panti

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa rumah ibadah memiliki peran ganda yang sangat vital, yakni sebagai tempat ritual keagamaan sekaligus pusat pembinaan sosial dan karakter. Hal tersebut disampaikannya saat meresmikan Masjid Al Ma’un yang berlokasi di lingkungan Panti Asuhan Tunas Melati, Pontianak, pada Jumat (6/2/2026). Menurut Edi, keberadaan masjid di lingkungan […]

  • Wabup Sukiryanto Ingatkan Warga Jaga Bundaran Gaforaya: Jangan Sampai Bunga Habis dan Kotor!

    Wabup Sukiryanto Ingatkan Warga Jaga Bundaran Gaforaya: Jangan Sampai Bunga Habis dan Kotor!

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kawasan Bundaran Gaforaya yang kini menjadi ikon baru Kabupaten Kubu Raya yang rencana dalam waktu dekat akan segera resmi dibuka untuk masyarakat umum. Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan bahwa kawasan ini adalah aset yang dibangun dari uang rakyat, sehingga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama. Hal tersebut ditegaskan Sukiryanto dalam rapat koordinasi terkait […]

expand_less