Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib.

Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, yang juga membahas penerapan KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Salah satu pasal yang menjadi perhatian publik adalah Pasal 256 KUHP, yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian sebelum pelaksanaan demonstrasi atau pawai. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan bahwa frasa memberitahukan dalam pasal tersebut memiliki arti yang jelas dan tidak dapat disamakan dengan permohonan izin.

“Penekanannya ada pada kata memberitahukan, bukan meminta izin. Ini sudah sangat jelas dan tidak multitafsir,” ujar Eddy.

Menurutnya, mekanisme pemberitahuan diperlukan agar aparat kepolisian dapat mengatur lalu lintas, menyiapkan pengamanan, serta memastikan hak pengguna jalan lainnya tetap terlindungi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Eddy menambahkan, sanksi hanya dapat dikenakan apabila penyelenggara aksi tidak melakukan pemberitahuan dan kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.

“Pasal ini bukan untuk membatasi kebebasan berdemokrasi, melainkan untuk mengatur agar hak demonstran dan hak masyarakat lain bisa berjalan beriringan,” tegasnya.

Sejak diberlakukan pada awal Januari 2026, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru menuai sorotan publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan demokrasi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan hukum yang baru. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Musik Bangun Sahur di Masjid Jami Ditarget Jadi Etalase Budaya Sungai Pontianak

    Festival Musik Bangun Sahur di Masjid Jami Ditarget Jadi Etalase Budaya Sungai Pontianak

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Festival Musik Bangun Sahur yang dipusatkan di halaman Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman. Agenda tahunan ini diharapkan mampu bertransformasi menjadi etalase budaya sungai yang ikonik bagi Kota Khatulistiwa. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan bahwa festival ini bukan sekadar ajang kreativitas untuk membangunkan warga saat […]

  • Kisah Sukses Anak Desa Nanga Layung, Wagub Krisantus Motivasi Santri Miftahul Khairat Kubu Raya

    Kisah Sukses Anak Desa Nanga Layung, Wagub Krisantus Motivasi Santri Miftahul Khairat Kubu Raya

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memberikan wejangan mendalam bagi para wali santri dan wisudawan saat menghadiri prosesi wisuda di Pondok Pesantren Miftahul Khairat, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (18/1/2026). Dalam kunjungannya tersebut, Wagub tidak hanya menyaksikan kelulusan para santri, tetapi juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan lokal baru Pondok Pesantren Miftahul Khairat 2 […]

  • Polri All Out Pulihkan Bencana Sumatra, 86 Alat Berat Dikerahkan di Tiga Provinsi

    Polri All Out Pulihkan Bencana Sumatra, 86 Alat Berat Dikerahkan di Tiga Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memaksimalkan upaya kemanusiaan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Hingga kini, sebanyak 86 unit alat berat dan 18 unit dump truck telah dikerahkan dan beroperasi aktif di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pengerahan tersebut dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, dengan fokus membersihkan lumpur […]

  • Dubes Tiongkok Wang Lutong Jajaki Kerja Sama PLTSa dan Jembatan Garuda dengan Pemkot Pontianak

    Dubes Tiongkok Wang Lutong Jajaki Kerja Sama PLTSa dan Jembatan Garuda dengan Pemkot Pontianak

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok untuk Indonesia, Wang Lutong, mengaku terkesan dengan perkembangan dan penataan Kota Pontianak. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan perdana dan audiensi bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Kantor Wali Kota pada Kamis (5/3/2026) pagi. Wang Lutong menjelaskan bahwa Pontianak merupakan destinasi yang sangat menarik karena statusnya […]

  • Sulap Lahan Reklamasi Jadi Sumber Bioetanol, Program Sabuk Hijau Khatulistiwa Direstui Norsan

    Sulap Lahan Reklamasi Jadi Sumber Bioetanol, Program Sabuk Hijau Khatulistiwa Direstui Norsan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyambut hangat inisiatif strategis yang ditawarkan oleh Lembaga Investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li-Bapan). Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur pada Senin (19/1/2026), dipaparkan program bertajuk “Sabuk Hijau Khatulistiwa” yang mengintegrasikan reklamasi lahan dengan penguatan ekonomi berbasis energi terbarukan. Program ini menarik perhatian Pemerintah Provinsi […]

  • Konser Judika, Polres Sanggau Matangkan Pengamanan untuk 7.000 Penggemar “Si Aku Yang Tersakiti”

    Konser Judika, Polres Sanggau Matangkan Pengamanan untuk 7.000 Penggemar “Si Aku Yang Tersakiti”

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Demam konser musik berskala nasional dipastikan akan melanda Kabupaten Sanggau pada Februari mendatang. Bintang papan atas nasional, Judika, dijadwalkan menjadi penampil utama dalam gelaran megah Pusat Damai Fest Symphony Of Heart Tahun 2026. Tak hanya pelantun tembang “Aku Yang Tersakiti” tersebut, grup band legendaris Hijau Daun dengan hits “Suara” juga dipastikan akan turut […]

expand_less