Sidang Perdana Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Digelar! Hakim Sepakati Penggunaan KUHAP Baru
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- print Cetak

Sidang dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com – Setelah sempat tertunda dua kali akibat kondisi kesehatan terdakwa, sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, serta tim penasihat hukum terdakwa sepakat bahwa proses persidangan akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dengan mengonfirmasi kesepakatan para pihak terkait dasar hukum acara yang akan digunakan. Menurutnya, penerapan KUHAP baru didasarkan pada asas lex mitior, yakni prinsip hukum pidana yang memungkinkan penggunaan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan.
“Berdasarkan asas lex mitior, apabila terjadi perubahan undang-undang setelah perbuatan hukum dilakukan, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi pelaku dapat diterapkan,” ujar Purwanto di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan menerima dan mengikuti sepenuhnya ketentuan hukum yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Agung menegaskan bahwa meskipun mekanisme persidangan menggunakan KUHAP baru, substansi surat dakwaan tetap mengacu pada KUHAP lama. Hal ini dikarenakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan saat KUHAP lama masih berlaku, serta surat dakwaan disusun sebelum pengesahan KUHAP yang baru.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan, khususnya pada pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Akibat proyek tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,18 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan secara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar