PA Bengkayang Gelar Sidang Keliling dan BRC Mobile, Permudah Warga Urus Perkara
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- print Cetak

PA Bengkayang gelar sidang keliling dan layanan BRC Mobile di KUA Sanggau Ledo pada Kamis (29/01/2026). Dekatkan akses keadilan bagi masyarakat di pelosok. (Foto: Dok. PA)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Pengadilan Agama (PA) Bengkayang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di wilayah pelosok. Pada Kamis (29/01/2026), tim PA Bengkayang melakukan perjalanan sejauh 50 kilometer untuk menggelar Sidang Keliling dan layanan BRC Mobile di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanggau Ledo.
Layanan ini dirancang khusus untuk memangkas hambatan jarak dan waktu bagi masyarakat pencari keadilan yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Bengkayang. Tim yang terdiri dari Hakim, Panitera, hingga Administrator ini hadir langsung untuk melayani warga yang telah lama menunggu jadwal persidangan di wilayah mereka.
Panitera PA Bengkayang, Hidayat, menjelaskan bahwa kehadiran tim di Sanggau Ledo tidak hanya untuk menggelar persidangan, tetapi juga menyediakan layanan administrasi lengkap melalui BRC Mobile. Layanan ini memungkinkan warga mengakses informasi, melakukan pendaftaran perkara, hingga berkonsultasi dengan Posbakum tanpa perlu ke Kantor PA Bengkayang.
“Kami berharap layanan Sidang Keliling dan BRC Mobile ini dapat semakin mempermudah masyarakat Kecamatan Sanggau Ledo dan sekitarnya dalam mengakses layanan peradilan di PA Bengkayang,” ujar Hidayat.
Dalam pelaksanaan di KUA Sanggau Ledo tersebut, tercatat empat perkara berhasil disidangkan, satu perkara memasuki tahap mediasi, dan satu perkara baru didaftarkan langsung melalui BRC Mobile.
Kemudahan ini dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Salah satu pemohon yang mendaftarkan Dispensasi Kawin mengungkapkan rasa syukurnya karena tidak perlu menempuh perjalanan darat selama 1,5 jam menuju kantor pusat.
“Kami sangat terbantu karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor PA Bengkayang. Dengan adanya layanan ini, urusan kami jadi lebih mudah dan cepat,” tuturnya.
Program jemput bola ini menjadi bukti nyata transformasi pelayanan publik di lingkungan peradilan yang semakin responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. PA Bengkayang memastikan bahwa jarak bukan lagi menjadi penghalang bagi warga Kabupaten Bengkayang untuk mendapatkan kepastian hukum.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar