Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » News » Nekat Tanam Sawit di Luar Izin, Lahan PT CUT Disegel Sekda Sanggau: Terancam Denda Rp10 Miliar!

Nekat Tanam Sawit di Luar Izin, Lahan PT CUT Disegel Sekda Sanggau: Terancam Denda Rp10 Miliar!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau menunjukkan taringnya terhadap korporasi yang nekat menabrak aturan tata ruang. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, tim gabungan menyegel 60 hektare lahan sawit milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1/2026).

Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan kedapatan menanam sawit di atas lahan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025.

Sekda Aswin Khatib menegaskan bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut merupakan zona merah yang tidak diberikan izin oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan dianggap melakukan pelanggaran serius karena mengabaikan status lindung area tersebut.

“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin karena masuk dalam areal PIPPIB. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” tegas Aswin usai memimpin prosesi penyegelan.

Aswin menambahkan, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan akan menghadapi sanksi berlapis. “Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sanggau memberikan instruksi tegas kepada PT CUT. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa penyegelan ini akan diikuti oleh kewajiban pemulihan lahan.

“Mereka wajib mencabut sawit yang telah ditanam di atas lahan PIPPIB dan menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula,” ujar Dadan. Pihaknya berjanji akan kembali ke lokasi pada minggu depan untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan.

Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan Disbunnak Sanggau, Kacuk Fitrianto, memaparkan bahwa lokasi yang disegel secara legal berada di luar koordinat izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada PT CUT.

Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Sesuai Pasal 107, setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha tanpa izin ini dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Kacuk.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemilik konsesi perkebunan di Kabupaten Sanggau agar tidak mencoba-coba melakukan ekspansi lahan ke areal yang dilindungi atau di luar peta perizinan yang sah.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petaka Main HP Saat Menyetir: Pick Up Sapu 3 Motor di Bundaran Alianyang Kubu Raya

    Petaka Main HP Saat Menyetir: Pick Up Sapu 3 Motor di Bundaran Alianyang Kubu Raya

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kecerobohan di balik kemudi kembali memakan korban. Sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan satu unit mobil pick up dan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepat di kawasan Bundaran Mayor Alianyang pada Selasa (13/1/2026) pukul 19.05 WIB. Diduga kuat, perhatian sang sopir teralihkan oleh layar ponsel, mengakibatkan kendaraan kehilangan kendali sepenuhnya dan […]

  • Nasib di Ujung Tanduk! Sujiwo Siap Gunakan “Hak Veto” Pecat PPPK Kubu Raya yang Terindikasi Narkoba

    Nasib di Ujung Tanduk! Sujiwo Siap Gunakan “Hak Veto” Pecat PPPK Kubu Raya yang Terindikasi Narkoba

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika kembali diuji. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengeluarkan pernyataan keras menyusul kabar adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terindikasi positif menyalahgunakan narkoba. Tanpa ragu, Sujiwo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna […]

  • Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar Narkoba di Sepauk Diringkus Satresnarkoba Polres Sintang

    Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar Narkoba di Sepauk Diringkus Satresnarkoba Polres Sintang

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial DRM, RI, dan ES, beserta sejumlah paket yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/1/2026) pukul […]

  • Wabup Sukir Jamin Urus Izin Ponpes Pakai Dana Pribadi Agar Bisa Dapat Bantuan Negara

    Wabup Sukir Jamin Urus Izin Ponpes Pakai Dana Pribadi Agar Bisa Dapat Bantuan Negara

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, memberikan jaminan khusus bagi pengelola pondok pesantren dan yayasan di wilayahnya yang hingga kini belum mengantongi izin operasional. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Safari Ramadan di Masjid Muhajirin, Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, pada Senin (23/2/2026). Sukiryanto menyoroti fakta bahwa Kubu Raya memiliki jumlah pondok pesantren terbanyak […]

  • Imlek 2577, Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada

    Imlek 2577, Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lokasi perayaan kali ini ditetapkan terpusat di kawasan Jalan Gajah Mada. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi masyarakat Tionghoa, sekaligus langkah strategis untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga […]

  • 10 Paket Ganja Ditemukan Satgas Yonarhanud 1/PBC Saat Sisir Pantai Belacan Sambas

    10 Paket Ganja Ditemukan Satgas Yonarhanud 1/PBC Saat Sisir Pantai Belacan Sambas

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wilayah pesisir Kabupaten Sambas kembali menjadi sorotan setelah Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Penyisiran taktis yang dilakukan oleh personel Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC Kostrad di sekitar kawasan Pantai Belacan, Kecamatan Paloh, membuahkan hasil dengan ditemukannya 10 paket barang haram diduga jenis ganja. Danrem […]

expand_less