Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » News » Nekat Tanam Sawit di Luar Izin, Lahan PT CUT Disegel Sekda Sanggau: Terancam Denda Rp10 Miliar!

Nekat Tanam Sawit di Luar Izin, Lahan PT CUT Disegel Sekda Sanggau: Terancam Denda Rp10 Miliar!

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Sanggau menunjukkan taringnya terhadap korporasi yang nekat menabrak aturan tata ruang. Dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau, Aswin Khatib, tim gabungan menyegel 60 hektare lahan sawit milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1/2026).

Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan kedapatan menanam sawit di atas lahan yang masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025.

Sekda Aswin Khatib menegaskan bahwa lahan seluas 60 hektare tersebut merupakan zona merah yang tidak diberikan izin oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan dianggap melakukan pelanggaran serius karena mengabaikan status lindung area tersebut.

“Lahan 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin karena masuk dalam areal PIPPIB. Jadi, tidak boleh digarap, terlepas tanah itu milik siapa,” tegas Aswin usai memimpin prosesi penyegelan.

Aswin menambahkan, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, perusahaan akan menghadapi sanksi berlapis. “Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin hingga pidana berlapis disertai denda karena ulah perusahaan ini berdampak pada kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sanggau memberikan instruksi tegas kepada PT CUT. Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi, Dadan Sumarna, menyatakan bahwa penyegelan ini akan diikuti oleh kewajiban pemulihan lahan.

“Mereka wajib mencabut sawit yang telah ditanam di atas lahan PIPPIB dan menanam kembali tanaman hutan termasuk buah-buahan lokal seperti keadaan semula,” ujar Dadan. Pihaknya berjanji akan kembali ke lokasi pada minggu depan untuk memastikan perintah tersebut dilaksanakan.

Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan Disbunnak Sanggau, Kacuk Fitrianto, memaparkan bahwa lokasi yang disegel secara legal berada di luar koordinat izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada PT CUT.

Merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tindakan ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Sesuai Pasal 107, setiap perusahaan perkebunan yang melaksanakan usaha tanpa izin ini dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar,” tegas Kacuk.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemilik konsesi perkebunan di Kabupaten Sanggau agar tidak mencoba-coba melakukan ekspansi lahan ke areal yang dilindungi atau di luar peta perizinan yang sah.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Abrasi Pantai Matang Danau Paloh Kian Ganas, Jembatan Vital Nyaris Roboh

    Abrasi Pantai Matang Danau Paloh Kian Ganas, Jembatan Vital Nyaris Roboh

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Tak ingin membuang waktu, usai menuntaskan agenda di Kecamatan Jawai, Bupati Sambas Satono bersama Wakil Bupati Heroaldi Djuhardi Alwi langsung meluncur menuju Desa Matang Danau, Kecamatan Paloh, Selasa (13/1/2026). Kunjungan mendadak ini merupakan respons kilat atas laporan masyarakat mengenai kian ganasnya abrasi yang mengancam pemukiman dan tempat usaha warga. Kondisi di lapangan menunjukkan […]

  • Jalan Trans Kalimantan Licin Akibat Tumpahan CPO, Polisi Tabur Soda Api & Detergen

    Jalan Trans Kalimantan Licin Akibat Tumpahan CPO, Polisi Tabur Soda Api & Detergen

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Akses utama Jalan Raya Pontianak–Batang Tarang sempat mencekam pada Rabu pagi (14/1/2026). Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) akibat kecelakaan lalu lintas melumuri badan jalan di kawasan RT Penyakit, Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kabupaten Sanggau, hingga menyebabkan permukaan aspal menjadi sangat licin dan berbahaya. Menanggapi ancaman keselamatan tersebut, jajaran Polsek Batang Tarang bersama Polsek […]

  • Kunjungi PPG Landak, Karolin Margret Natasa Temukan Kasus Gizi Buruk Akibat Pernikahan Dini

    Kunjungi PPG Landak, Karolin Margret Natasa Temukan Kasus Gizi Buruk Akibat Pernikahan Dini

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Masalah gizi buruk pada anak di Kabupaten Landak dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial dan ekonomi keluarga yang masih rapuh. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat meninjau langsung Rumah Pusat Pemulihan Gizi (PPG) Kabupaten Landak pada Senin (26/1/2026). Dalam kunjungannya, Karolin berdialog langsung dengan keluarga pasien dan menemukan […]

  • Sah Jadi WBTB! Tradisi “Aek Pengusir” dan Kue Cengkaruk Mempawah Terima Sertifikat Nasional

    Sah Jadi WBTB! Tradisi “Aek Pengusir” dan Kue Cengkaruk Mempawah Terima Sertifikat Nasional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kabupaten Mempawah kembali menorehkan prestasi di bidang pelestarian budaya. Tiga kekayaan kuliner khas Bumi Galaherang, yakni Aek Serbat, Kue Cengkaruk, dan Kue Dokok-dokok Telanjang, kini resmi menyandang status sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat nasional. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, kepada Bupati Mempawah, Erlina, usai Upacara […]

  • BYD Geser Tesla sebagai Raja Mobil Listrik Dunia, Dominasi China Kian Tak Terbendung

    BYD Geser Tesla sebagai Raja Mobil Listrik Dunia, Dominasi China Kian Tak Terbendung

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Peta persaingan kendaraan listrik global resmi berubah. Dominasi Tesla yang selama ini memimpin pasar dunia kini memasuki fase kritis setelah BYD, produsen mobil listrik asal China, memastikan diri sebagai penjual EV terbesar di dunia sepanjang 2025. Dalam pengumuman resminya pada Kamis waktu setempat, BYD melaporkan bahwa penjualan kendaraan listrik berbasis baterai melonjak hampir […]

  • Pendapatan Daerah Melorot, Sekda Pontianak Tegaskan Investasi Fisik Paling Adil Bagi Warga

    Pendapatan Daerah Melorot, Sekda Pontianak Tegaskan Investasi Fisik Paling Adil Bagi Warga

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memastikan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama di tahun 2026. Meskipun anggaran daerah mengalami efisiensi akibat penurunan transfer pusat, belanja modal seperti perbaikan jalan dan sekolah tidak akan dikorbankan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa belanja modal adalah instrumen pembangunan yang paling […]

expand_less