Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- print Cetak

Dittipidter Bareskrim Polri turun langsung ke Aceh Tamiang mengusut dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang disinyalir menjadi penyebab banjir bandang dan sedimentasi parah. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut dugaan pembalakan liar dan kerusakan lingkungan yang diduga kuat menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada alur sungai yang membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar hingga ke kawasan permukiman warga, menyebabkan kerusakan rumah serta fasilitas umum. Tim penyidik menelusuri kemungkinan adanya aktivitas ilegal di kawasan hulu sungai.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi hutan di wilayah hulu sungai.
“Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk memastikan asal muasal material tersebut,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Selain temuan kayu gelondongan, tim Dittipidter juga menemukan sedimentasi dalam volume sangat tinggi di sejumlah titik terdampak. Kondisi ini dinilai memperparah dampak banjir hingga merusak bangunan warga dan fasilitas publik.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama kerusakan rumah dan fasilitas umum di Aceh Tamiang,” jelasnya.
Dalam pengembangan penyelidikan, tim Polri turut menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan debit air sungai yang tetap tinggi, curah hujan lebat, serta banyaknya kayu berserakan di sepanjang sungai dan badan jalan.
Irhamni menegaskan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga masuk dalam wilayah terdampak bencana. Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
“Identifikasi awal mengarah pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami tengah mengumpulkan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi memicu longsor dan banjir bandang.
“Pembukaan lahan yang legal wajib memiliki UKL-UPL. Di dalamnya diatur batasan kemiringan lahan. Area dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak boleh dibuka karena berpotensi menimbulkan longsor dan sedimentasi,” jelas Irhamni.
Menurutnya, sedimentasi dari wilayah hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung. Akibatnya, hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir, termasuk di kawasan Kuala Simpang.
“Lumpur dari hulu masuk ke rumah warga dan sungai mengalami pendangkalan parah. Inilah indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Irhamni. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar