Kedok Petani Kuala Dua Terbongkar! Nyambi Jualan Sabu Paket Ekonomis, Raup Cuan dari Kampung Beting
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- print Cetak

Pelaku baju oren sedang diperiksa di Mapolres. | Kedok Petani Kuala Dua Terbongkar! Nyambi Jualan Sabu Paket Ekonomis, Raup Cuan dari Kampung Beting. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Meski sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani, RJ ternyata memiliki sampingan gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu paket ekonomis seharga Rp50 ribu.
Aksi residivis ini resmi terhenti setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya menciduknya tepat di depan rumahnya pada Jumat (2/1/2026) lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, RJ menjalankan bisnis haram ini dengan strategi “paket hemat” untuk menjangkau pembeli kelas bawah. Ia membeli sabu seberat setengah gram dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, seharga Rp250 ribu.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 7 paket klip kecil. Setiap klip ia jual seharga Rp50.000. Dari modal awal tersebut, RJ mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp150.000 jika seluruh paket laku terjual.
“Saat ditangkap, satu paket sudah laku terjual, dan tersisa enam paket lagi yang siap edar,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, di Mapolres Kubu Raya, Sabtu (10/1/2026).
Untuk menghindari endusan polisi, RJ dikenal sangat licin. Ia hanya melayani pembeli yang sudah dikenal atau pelanggan tetap. Namun, keresahan masyarakat akan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka akhirnya menjadi kunci pengungkapan kasus ini.
Aiptu Ade menjelaskan bahwa RJ merupakan residivis dalam kasus yang sama dan telah kembali menjalankan bisnis gelapnya selama satu tahun terakhir. Kini, petani gadungan tersebut harus kembali mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya.
Polres Kubu Raya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atas RJ.
“Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Komitmen kami jelas, tidak ada kompromi untuk narkoba,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, RJ terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk tetap waspada dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar