Pemkot Singkawang Bertindak! Buntut Tarif Parkir Rp30 Ribu yang Viral di Medsos
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- print Cetak

Pemkot Singkawang Bertindak! Buntut Tarif Parkir Rp30 Ribu yang Viral di Medsos. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Citra pariwisata Kota Singkawang terusik oleh gelombang keluhan masyarakat terkait tarif parkir selangit selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Merespons viralnya tarif parkir yang mencapai Rp30.000 di kawasan pantai, Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan langkah penertiban kilat pada Rabu (7/1/2026).
Langkah ini diambil setelah media sosial dibanjiri kritik pedas netizen terkait klaim “Pantai Gratis” namun dibarengi biaya parkir yang tidak masuk akal.
Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa sebagian besar pengelola parkir di lahan non-pemerintah (swasta), termasuk di kawasan wisata populer, ternyata belum terdaftar sebagai wajib pajak. Artinya, tarif mahal yang ditarik dari pengunjung selama ini tidak memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.
“Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kami akan mengundang pemilik lahan dan pengelola parkir agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” tegas Siti Kodam usai rapat koordinasi lintas instansi.
Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran status kepemilikan lahan di kawasan Pantura Pasir Panjang Mandiri (PPPM) yang menjadi pusat protes publik.
Senada dengan Bapenda, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menyoroti prinsip kewajaran. Meskipun belum ada regulasi rinci mengenai batas atas tarif parkir di lahan milik pribadi, pengelola dilarang menetapkan tarif secara semena-mena.
Eko menegaskan bahwa tarif tinggi yang dipungut wajib dibarengi dengan jaminan keamanan mutlak. Ia memperingatkan pengelola parkir bahwa mereka tidak bisa hanya mengambil keuntungan tanpa bertanggung jawab atas unit kendaraan pengunjung.
“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, pengelola parkir wajib bertanggung jawab,” kata Eko dengan tegas.
Sebelumnya, publik di Kalimantan Barat dihebohkan dengan unggahan tarif parkir di kawasan Pasir Panjang Mandiri. Di lokasi yang diklaim sebagai pantai gratis tersebut, pengunjung justru dibebankan biaya parkir sebesar Rp30.000 untuk roda empat dan Rp15.000 untuk roda dua.
Pemerintah Kota Singkawang kini memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat agar geliat ekonomi warga di sektor pariwisata tidak justru mematikan minat wisatawan untuk berkunjung kembali ke Kota Amoy tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Media Center Singkawang

Saat ini belum ada komentar