Nasib di Ujung Tanduk! Sujiwo Siap Gunakan “Hak Veto” Pecat PPPK Kubu Raya yang Terindikasi Narkoba
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
- print Cetak

Nasib di Ujung Tanduk! Sujiwo Siap Gunakan "Hak Veto" Pecat PPPK Kubu Raya yang Terindikasi Narkoba. (Foto: Prokopoim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika kembali diuji. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengeluarkan pernyataan keras menyusul kabar adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terindikasi positif menyalahgunakan narkoba.
Tanpa ragu, Sujiwo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna narkotika di jajaran birokrasi yang ia pimpin.
Sujiwo menilai penyalahgunaan narkoba oleh abdi negara adalah pelanggaran fatal yang sangat tidak terpuji. Menurutnya, ASN seharusnya menjadi teladan perilaku baik bagi masyarakat.
“Siapa pun dia. ASN yang terindikasi positif narkoba, sanksinya kita pecat,” tegas Sujiwo di Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (14/1/2026) sore.
Meskipun secara pribadi menghendaki pemecatan langsung melalui kewenangannya, Sujiwo menyatakan akan tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) guna memastikan langkah hukum yang diambil sesuai aturan.
“Kalau saya boleh mengambil hak veto, kita pecat. Enggak ada toleransi lagi,” tegasnya lagi. “Nanti saya akan tanyakan ke BKPSDM seperti apa aturannya. Tapi prinsip saya jelas: pecat.”
Dua orang ASN berinisial F dan R yang baru saja dinyatakan lulus seleksi PPPK dilaporkan terjaring dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya. Temuan awal dari tes urine tersebut mengarah pada indikasi positif narkoba.
Kepala BKPSDM Kubu Raya, Anusapati, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan urine yang dilakukan bersama BNNK merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal terhadap aparatur pemerintah daerah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, memang ditemukan ASN yang hasil tes awalnya mengarah pada indikasi positif.
Meskipun Bupati telah mengeluarkan peringatan keras, pihak BKPSDM Kubu Raya menyatakan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini dikarenakan hasil tes tersebut masih bersifat sementara. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan serta hasil konfirmasi resmi dari pihak BNNK guna memastikan status hukum dan keakuratan indikasi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kubu Raya bahwa integritas merupakan syarat mutlak bagi setiap abdi negara.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar