Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gedung Perpustakaan Pontianak Tembus 490 Pengunjung Per Hari, Magnet Literasi Baru

    Gedung Perpustakaan Pontianak Tembus 490 Pengunjung Per Hari, Magnet Literasi Baru

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Kehadiran Gedung Layanan Perpustakaan Kota Pontianak yang baru di Jalan Ampera (samping SMAN 8 Pontianak) terbukti sukses memantik gairah literasi warga. Sejak resmi beroperasi penuh pada akhir 2025, gedung modern ini mengalami lonjakan kunjungan yang drastis, mencapai hampir dua kali lipat dari angka rata-rata harian sebelumnya. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak, […]

  • Densus 88 Ungkap Ancaman Konten Ekstrem di Media Sosial, Puluhan Anak Terpapar Ideologi Kekerasan

    Densus 88 Ungkap Ancaman Konten Ekstrem di Media Sosial, Puluhan Anak Terpapar Ideologi Kekerasan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap temuan serius terkait maraknya paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja. Fenomena ini dinilai berbahaya karena berpotensi mendorong tindakan kekerasan ekstrem di dunia nyata. Temuan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Penanganan Anak Terpapar Konten Kekerasan di Ruang Digital yang digelar di […]

  • Sepanjang Januari 2026, 321 PMI Bermasalah Dideportasi dari Sarawak via Perbatasan Entikong

    Sepanjang Januari 2026, 321 PMI Bermasalah Dideportasi dari Sarawak via Perbatasan Entikong

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi proses pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari wilayah Sarawak, Malaysia. Sepanjang bulan Januari 2026, otoritas Malaysia telah melakukan serangkaian tindakan pendeportasian terhadap para pekerja migran yang tersangkut berbagai persoalan hukum dan keimigrasian. Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Kuching pada […]

  • Top 10 Nasional! RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak Tercepat Layani Klaim Kecelakaan

    Top 10 Nasional! RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak Tercepat Layani Klaim Kecelakaan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Prestasi membanggakan di kancah nasional kembali ditorehkan oleh Polda Kalimantan Barat. RS Bhayangkara Tk. II Polda Kalbar (RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak) resmi dinobatkan sebagai salah satu rumah sakit tercepat dalam pelayanan klaim di Indonesia. Penghargaan bergengsi bertajuk “Quantum Claim Speed Award” ini diberikan oleh PT Jasa Raharja dalam puncak perayaan HUT ke-65 […]

  • PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Sepanjang tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan ini, […]

  • Setelah Satu Dekade, Target Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tercapai

    Setelah Satu Dekade, Target Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tercapai

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi minyak mentah atau lifting migas sepanjang 2025 mencapai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Capaian tersebut menjadi yang pertama dalam lebih dari satu dekade terakhir. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi lifting minyak pada 2025 mencapai 605.300 barel per […]

expand_less