Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bering Roda Pecah Picu Kebakaran Mobil di Jalan Santo Entikong, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

    Bering Roda Pecah Picu Kebakaran Mobil di Jalan Santo Entikong, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Peristiwa kebakaran satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi KB 1029 QG menghebohkan warga di Jalan Santo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (20/2/2026) pagi. Insiden yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB tersebut menghanguskan sebagian besar badan kendaraan milik warga setempat. Mobil tersebut diketahui milik Jhonisak Sepri Monang Sinaga (28), warga […]

  • Kayong Utara Segera Punya Gedung PICU-NICU Khusus Bayi dan Labkesda Mandiri

    Kayong Utara Segera Punya Gedung PICU-NICU Khusus Bayi dan Labkesda Mandiri

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara terus memacu peningkatan kualitas infrastruktur medis guna memberikan pelayanan kesehatan yang lebih spesifik dan berkualitas. Wakil Bupati Kayong Utara, Amru Chanwari, melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan dua proyek strategis fasilitas kesehatan berjalan sesuai jadwal, Senin (5/1/2026). Dua proyek besar yang menjadi fokus peninjauan tersebut adalah pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan […]

  • Banjir Terparah di Entikong Sanggau: Sungai Sekayam Meluap Rendam 15 Rumah Hingga 2 Meter

    Banjir Terparah di Entikong Sanggau: Sungai Sekayam Meluap Rendam 15 Rumah Hingga 2 Meter

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Bencana banjir berskala besar melanda wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (9/1/2026). Curah hujan ekstrem sejak malam hingga pagi hari memicu luapan drastis Sungai Sekayam, merendam sejumlah permukiman warga hingga ketinggian dua meter. Kondisi darurat ini mendorong Polsek Entikong bersama TNI, pemerintah kecamatan, dan BPBD segera bergerak cepat melakukan evakuasi […]

  • Komnas HAM Gelar Kemah Generasi HAM untuk Menguatkan Kepedulian Pemuda terhadap Hak Asasi Manusia

    Komnas HAM Gelar Kemah Generasi HAM untuk Menguatkan Kepedulian Pemuda terhadap Hak Asasi Manusia

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas pendidikan hak asasi manusia di kalangan generasi muda melalui pelaksanaan Kemah Generasi HAM 2026 bertema Be Young Be Human Being yang berlangsung pada 7–9 Mei 2026 di Aston Pontianak Hotel & Convention Center. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran, refleksi, sekaligus penguatan nilai […]

  • Dari Lurah ke Kabag Prokopim, Tirta Arifin Siap Modernisasi Komunikasi Pimpinan Pemkot Pontianak

    Dari Lurah ke Kabag Prokopim, Tirta Arifin Siap Modernisasi Komunikasi Pimpinan Pemkot Pontianak

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Prokopim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Tirta Arifin resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Pontianak. Mantan Lurah Sungai Bangkong ini menjadi satu dari 32 pejabat administrator eselon tiga yang dilantik oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula SSA Kantor Wali Kota, Rabu (31/12/2025). Dalam tugas barunya, Tirta memikul […]

  • Rencana Pelebaran Jalan Imbon dan Adis Hingga 6 Meter, Pemkot Siap Sinergi dengan Pemprov Atasi Kemacetan

    Rencana Pelebaran Jalan Imbon dan Adis Hingga 6 Meter, Pemkot Siap Sinergi dengan Pemprov Atasi Kemacetan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak menargetkan peningkatan kualitas infrastruktur jalan secara masif di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara. Salah satu poin strategis yang menjadi sorotan adalah rencana pelebaran dua ruas jalan utama berstatus provinsi, yakni Jalan Adi Sucipto (Adis) dan Jalan Imam Bonjol (Imbon). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan […]

expand_less