Polres Ketapang Gerebek Cafe di Sungai Pelang, Sita 8 Paket Sabu dari Tangan AH
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Ketapang tangkap AH (26) di sebuah cafe di Desa Sungai Pelang. Petugas sita 8 kantong sabu dan alat hisap. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang kerap terjadi di salah satu tempat hiburan malam.
Seorang pemuda berinisial AH (26) tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Penangkapan yang terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, mengonfirmasi bahwa cafe tersebut disinyalir sering dijadikan tempat transaksi sekaligus penggunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi warga, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AH beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Dewa Made Surita, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 8 kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat total 2,64 gram bruto.
Selain serbuk haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan pelaku, di antaranya:
• 2 buah alat hisap sabu (bong).
• 1 buah pipet modifikasi yang digunakan sebagai sendok sabu.
• 1 unit Handphone.
• Uang tunai sebesar Rp400.000.
Saat ini, AH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan aturan pidana terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Ketapang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka peredaran zat terlarang serta menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Ketapang.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Humas Polri

Saat ini belum ada komentar