Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

“Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Branding Kota Lewat Kulit Kuliner, Edi Kamtono Hadirkan Visual Peta Rasa di Trotoar MT Haryono

    Branding Kota Lewat Kulit Kuliner, Edi Kamtono Hadirkan Visual Peta Rasa di Trotoar MT Haryono

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak terus melakukan terobosan dalam menata infrastruktur perkotaan. Fokus kali ini tidak hanya pada fungsi teknis, tetapi juga pada penguatan branding kota melalui peningkatan kualitas sarana pedestrian di sepanjang koridor strategis. Salah satu langkah nyata terlihat di Jalan MT Haryono yang kini tampil beda. Penataan trotoar di kawasan tersebut dilengkapi dengan […]

  • Manfaatkan Kondisi Korban, Pria di Mandor Diringkus Polisi Usai Setubuhi Penyandang Disabilitas

    Manfaatkan Kondisi Korban, Pria di Mandor Diringkus Polisi Usai Setubuhi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus memilukan terkait tindak pidana perkosaan yang menyasar seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung. Penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian atas perbuatan […]

  • Langkah Strategis Siswa yang Memenuhi Syarat Menuju SNBP 2026: Cermati Berkas dan Aturan Mainnya

    Langkah Strategis Siswa yang Memenuhi Syarat Menuju SNBP 2026: Cermati Berkas dan Aturan Mainnya

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com –Menjadi siswa eligible atau memenuhi syarat merupakan langkah awal yang menguntungkan dalam seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sebagai peserta Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), siswa berkesempatan masuk kampus impian tanpa tes melalui penilaian prestasi akademik maupun non-akademik. Selain pendaftaran yang tidak dipungut biaya, jalur ini juga menawarkan efisiensi waktu karena status mahasiswa baru […]

  • Hangatnya Natal Bersama DWP Kalbar, Sekda Harisson: Keluarga Adalah Fondasi Kemajuan Daerah

    Hangatnya Natal Bersama DWP Kalbar, Sekda Harisson: Keluarga Adalah Fondasi Kemajuan Daerah

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Adpim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Mewakili Gubernur Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menghadiri Perayaan Natal Bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa malam (30/12/2025). Mengangkat tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga”, perayaan ini menjadi momentum penting untuk […]

  • Sekali Tanam Panen Bertahun-tahun: 8 Sayuran Abadi Terbaik untuk Kebun Rumah Anda

    Sekali Tanam Panen Bertahun-tahun: 8 Sayuran Abadi Terbaik untuk Kebun Rumah Anda

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Berkebun seringkali membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Namun, tahukah Anda ada jenis tanaman yang disebut “sayur abadi”? Berbeda dengan tanaman musiman, tanaman abadi memiliki siklus hidup lebih dari dua tahun dan dapat tumbuh kembali dari sistem akar yang sama. Kanal YouTube Kebun Teras Ana membagikan daftar sayuran abadi yang sangat cocok ditanam di […]

  • e-BPKB Mulai Berlaku, Ini Bedanya dengan BPKB Lama

    e-BPKB Mulai Berlaku, Ini Bedanya dengan BPKB Lama

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus memperkuat transformasi digital layanan publik di bidang kendaraan bermotor. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB). Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak […]

expand_less