Senin, 26 Okt 2026
Trending Tags
Beranda » News » Sepanjang Januari 2026, 321 PMI Bermasalah Dideportasi dari Sarawak via Perbatasan Entikong

Sepanjang Januari 2026, 321 PMI Bermasalah Dideportasi dari Sarawak via Perbatasan Entikong

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi proses pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari wilayah Sarawak, Malaysia. Sepanjang bulan Januari 2026, otoritas Malaysia telah melakukan serangkaian tindakan pendeportasian terhadap para pekerja migran yang tersangkut berbagai persoalan hukum dan keimigrasian.

Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Kuching pada Kamis (22/1/2026), tercatat sebanyak 150 WNI telah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dalam tiga gelombang berbeda.

Gelombang pertama terjadi pada 14 Januari 2026, di mana sebanyak 81 orang dipulangkan dari Depot Imigresen Bekenu, Miri. Langkah ini kemudian berlanjut pada gelombang-gelombang berikutnya.

Pada 15 Januari 2026, sebanyak 24 orang dideportasi, disusul gelombang ketiga pada 19 Januari 2026 sebanyak 45 orang yang berasal dari Depot Imigresen Semuja, Serian.

Selain tindakan deportasi, KJRI Kuching juga melaksanakan program repatriasi bagi 6 orang WNI yang sebelumnya berada di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching pada 15 Januari 2026.

Mayoritas para pekerja migran yang dideportasi tersebut diketahui melakukan pelanggaran berat terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Negeri Jiran, Malaysia.

Beberapa pelanggaran utama yang tercatat meliputi masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa mengantongi visa kerja resmi, hingga masa tinggal yang melampaui batas (overstay).

Secara akumulatif, sejak awal tahun 2026 hingga saat ini, KJRI Kuching mencatat sudah ada 321 orang WNI/PMI yang dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui jalur perbatasan darat.

Selain data deportasi tersebut, terdapat pula 7 orang WNI yang telah dipulangkan melalui skema program repatriasi yang difasilitasi langsung oleh pihak konsulat.

Pihak KJRI Kuching tidak henti-hentinya mengeluarkan imbauan bagi seluruh WNI maupun PMI yang berada atau berencana bekerja di wilayah Sarawak agar senantiasa mematuhi hukum setempat.

Kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian dinilai sebagai kunci utama untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan hak-hak para pekerja migran selama berada di luar negeri.

Proses pemulangan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural jika ingin bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • Drama Pengejaran dari Bandara Supadio: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kubu Raya, Bos Sindikat DPO!

    Drama Pengejaran dari Bandara Supadio: Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kubu Raya, Bos Sindikat DPO!

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil membongkar praktik penyelundupan tenaga kerja lintas negara dalam sebuah operasi senyap. Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan “save house” atau penampungan ilegal bagi 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, digerebek petugas pada Sabtu malam (10/1/2026). Operasi ini mengungkap rapinya jaringan […]

  • Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

    Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Geger! Karyawan Indomaret Sanggau Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Kamar Kos

    Geger! Karyawan Indomaret Sanggau Ditemukan Tewas Terbungkus Karung di Kamar Kos

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Warga Gang Bengkawan, Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau mendadak gempar. Sesosok mayat laki-laki ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus karung di sebuah rumah indekos, Kamis siang (1/1/2026). Jenazah tersebut diduga kuat merupakan korban tindak pidana pembunuhan karena ditemukan dalam kondisi tersembunyi. Peristiwa memilukan ini terungkap saat pihak keluarga mendatangi rumah […]

  • Kalahkan Lampung, Kota Pontianak Raih Peringkat 1 Pemanfaatan E-Kinerja BKN 2025

    Kalahkan Lampung, Kota Pontianak Raih Peringkat 1 Pemanfaatan E-Kinerja BKN 2025

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kota Pontianak kembali mengukuhkan dominasinya dalam transformasi digital birokrasi. Berdasarkan data terbaru Kantor Regional (Kanreg) V Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kota Pontianak sukses menempati peringkat pertama dalam daftar 10 Instansi Tertinggi Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja BKN Tahun 2025. Kota Khatulistiwa mencatatkan persentase fantastis sebesar 99,36 persen, sebuah angka yang mencerminkan kedisiplinan hampir seluruh […]

  • Imlek 2577, Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada

    Imlek 2577, Pemkot Pontianak Izinkan Pesta Kembang Api Terpusat di Jalan Gajah Mada

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api untuk menyambut Tahun Baru Imlek 2577. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, lokasi perayaan kali ini ditetapkan terpusat di kawasan Jalan Gajah Mada. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi masyarakat Tionghoa, sekaligus langkah strategis untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga […]

  • IPM Pontianak Tembus 82,80, Bahasan Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter di Era Digital

    IPM Pontianak Tembus 82,80, Bahasan Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter di Era Digital

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak terus mempertegas komitmennya dalam membangun kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa tanggung jawab mendidik generasi masa depan tidak boleh hanya dibebankan kepada satu pihak, melainkan harus menjadi gerakan kolektif. “Kita semua, pendidik, orang tua, dan masyarakat, […]

expand_less