Bupati Kubu Raya Tegaskan Gas 3 Kg Tak Boleh Dijual ke Toko dan Pengecer
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Bupati Kubu Raya Sujiwo larang pangkalan jual gas 3 kg ke toko/pengecer. Harga melonjak hingga Rp30 ribu, HET resmi tetap Rp18.500. (Foto: Prokopim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Lonjakan harga gas elpiji tiga kilogram atau “gas melon” yang mencekik warga kurang mampu memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa gas bersubsidi tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali ke toko-toko atau pengecer ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Penegasan ini disampaikan Sujiwo di Sungai Raya pada Kamis (22/1/2026), merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait harga gas melon yang melambung jauh di atas aturan.
“Gas elpiji tiga kilogram memang tidak boleh dijual lagi ke toko-toko atau pengecer. Pangkalan itulah pengecer yang legal, yang mempunyai izin,” terang Sujiwo.
Bupati mengungkapkan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, ditemukan fakta bahwa harga di tingkat pengecer ada yang menyentuh angka Rp27.000 hingga Rp30.000. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan adalah sebesar Rp18.500.
Sujiwo menyatakan selisih harga mencapai belasan ribu rupiah tersebut sangat memberatkan masyarakat miskin. Ia memastikan pangkalan yang terbukti menyalurkan gas ke pengecer ilegal atau menjual di atas HET akan ditindak tegas.
“Kalau jual di atas Rp18.500 dan melanggar aturan, kita punya bukti-bukti. Nanti akan kita tunjukkan,” katanya.
Meski demikian, Bupati masih memberikan ruang toleransi terbatas untuk wilayah pelosok yang belum memiliki pangkalan. Selisih harga wajar karena biaya transportasi masih dapat dimaklumi, namun tidak untuk harga yang dianggap “mencekik”.
“Kalau selisihnya di bawah lima ribu, mungkin kita masih tutup mata daripada masyarakat tidak dapat barang sama sekali. Tapi kalau sudah puluhan ribu, itu sangat terasa bagi orang tidak mampu. Ini yang saya sikapi,” tegas Sujiwo.
Selain penertiban alur distribusi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan melakukan razia penggunaan gas bersubsidi. Sujiwo mengingatkan agar kelompok masyarakat mampu, pemilik restoran besar, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengambil hak warga miskin.
“Pegawai negeri kita minta janganlah menggunakan yang tiga kilogram. Elpiji bersubsidi itu diperuntukkan untuk warga tidak mampu,” ujarnya mengingatkan.
Khusus untuk ASN, larangan ini bersifat mengikat kecuali bagi kategori tertentu seperti ASN PPPK Paruh Waktu yang secara ekonomi memang masuk kategori membutuhkan.
Sujiwo berharap dengan penertiban ini, suasana hati masyarakat yang resah akibat mahalnya gas melon dapat segera terobati dan distribusi kembali tepat sasaran sesuai peruntukannya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Prokopim

Saat ini belum ada komentar