Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » News » Bupati Kubu Raya Tegaskan Gas 3 Kg Tak Boleh Dijual ke Toko dan Pengecer

Bupati Kubu Raya Tegaskan Gas 3 Kg Tak Boleh Dijual ke Toko dan Pengecer

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Lonjakan harga gas elpiji tiga kilogram atau “gas melon” yang mencekik warga kurang mampu memicu reaksi keras dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa gas bersubsidi tersebut dilarang keras untuk diperjualbelikan kembali ke toko-toko atau pengecer ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Penegasan ini disampaikan Sujiwo di Sungai Raya pada Kamis (22/1/2026), merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait harga gas melon yang melambung jauh di atas aturan.

“Gas elpiji tiga kilogram memang tidak boleh dijual lagi ke toko-toko atau pengecer. Pangkalan itulah pengecer yang legal, yang mempunyai izin,” terang Sujiwo.

Bupati mengungkapkan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di lapangan, ditemukan fakta bahwa harga di tingkat pengecer ada yang menyentuh angka Rp27.000 hingga Rp30.000. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan adalah sebesar Rp18.500.

Sujiwo menyatakan selisih harga mencapai belasan ribu rupiah tersebut sangat memberatkan masyarakat miskin. Ia memastikan pangkalan yang terbukti menyalurkan gas ke pengecer ilegal atau menjual di atas HET akan ditindak tegas.

“Kalau jual di atas Rp18.500 dan melanggar aturan, kita punya bukti-bukti. Nanti akan kita tunjukkan,” katanya.

Meski demikian, Bupati masih memberikan ruang toleransi terbatas untuk wilayah pelosok yang belum memiliki pangkalan. Selisih harga wajar karena biaya transportasi masih dapat dimaklumi, namun tidak untuk harga yang dianggap “mencekik”.

“Kalau selisihnya di bawah lima ribu, mungkin kita masih tutup mata daripada masyarakat tidak dapat barang sama sekali. Tapi kalau sudah puluhan ribu, itu sangat terasa bagi orang tidak mampu. Ini yang saya sikapi,” tegas Sujiwo.

Selain penertiban alur distribusi, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga akan melakukan razia penggunaan gas bersubsidi. Sujiwo mengingatkan agar kelompok masyarakat mampu, pemilik restoran besar, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengambil hak warga miskin.

“Pegawai negeri kita minta janganlah menggunakan yang tiga kilogram. Elpiji bersubsidi itu diperuntukkan untuk warga tidak mampu,” ujarnya mengingatkan.

Khusus untuk ASN, larangan ini bersifat mengikat kecuali bagi kategori tertentu seperti ASN PPPK Paruh Waktu yang secara ekonomi memang masuk kategori membutuhkan.

Sujiwo berharap dengan penertiban ini, suasana hati masyarakat yang resah akibat mahalnya gas melon dapat segera terobati dan distribusi kembali tepat sasaran sesuai peruntukannya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif
  • Sumber: Prokopim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Kebersihan Sungai Singkawang Diteror Limbah Darah dalam Botol, Pelaku Diburu

    Petugas Kebersihan Sungai Singkawang Diteror Limbah Darah dalam Botol, Pelaku Diburu

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Singkawang melalui UPT Pengelolaan Sampah resmi menempuh jalur hukum terkait temuan limbah darah misterius yang kerap mencemari aliran Sungai Singkawang. Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, mendatangi langsung Satuan Reserse Polres Singkawang pada Senin (19/1/2026) untuk melaporkan temuan limbah berbahaya tersebut. Langkah ini diambil guna mengungkap […]

  • Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Inkracht: Ribuan Rokok Ilegal Hingga Pakaian Bekas Dibakar

    Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Inkracht: Ribuan Rokok Ilegal Hingga Pakaian Bekas Dibakar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo. Turut mendampingi dalam agenda tersebut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Ico Andreas, serta […]

  • Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

    Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan kendaraan besar terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau, tepatnya di Jalan Raya Tayan Hilir–Sanggau, Dusun Tenggayong, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir. Peristiwa maut tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Insiden ini melibatkan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi R-9116-ET serta dua unit bus Damri […]

  • Merajut Senyum di Senja Usia: Mahasiswa & Dosen BK UPGRI Pontianak Sukses Tutup KKL-PKM di Panti Jompo Graha Werdha Maria Joseph

    Merajut Senyum di Senja Usia: Mahasiswa & Dosen BK UPGRI Pontianak Sukses Tutup KKL-PKM di Panti Jompo Graha Werdha Maria Joseph

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Amelia Atika
    • 0Komentar

    Pontianakmetro.com— Program Studi Bimbingan dan Konseling (BK) Universitas PGRI Pontianak (UPGRI Pontianak) sukses menutup rangkaian kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) mahasiswa sekaligus Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh jajaran dosen. Penarikan mahasiswa KKL ini bertempat di Panti Jompo Graha Werdha Maria Joseph dan telah dilaksanakan sejak tanggal 3 hingga 6 Agustus 2026. Penarikan sebanyak 10 orang […]

  • Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition, Tekan Penipuan Digital

    Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition, Tekan Penipuan Digital

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler di Indonesia dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Melalui kebijakan baru ini, setiap aktivasi kartu perdana wajib disertai pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari validasi identitas pengguna. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dan diluncurkan di Gedung Sarinah, Jakarta. […]

  • Kecelakaan Maut di Simpang Brimob Kubu Raya, Pelajar Tewas Usai Gagal Mendahului Mobil Boks

    Kecelakaan Maut di Simpang Brimob Kubu Raya, Pelajar Tewas Usai Gagal Mendahului Mobil Boks

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Seorang pelajar berusia 18 tahun, Antonius Aristo, dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sebuah mobil boks di tikungan simpang empat Brimob, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (11/3/2026). Insiden tragis ini bermula saat korban yang mengendarai sepeda […]

expand_less