Soal Sengketa HGU PT MBS, Karolin Tegaskan Pemkab Landak Berdiri Bersama Rakyat
- account_circle Hendri M
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, secara khusus menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT MBS yang kini tengah menjadi pusat perhatian publik di Kabupaten Landak. Karolin meminta masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka secara damai dan tertib. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat memahami keresahan yang dirasakan warga.
“Saudara-saudaraku masyarakat Kabupaten Landak, khususnya di wilayah yang terdampak persoalan HGU, saya mendengar dan memahami keresahan yang bapak dan ibu rasakan,” ujar Karolin di Ngabang, Jumat (23/01/2026).
Menurut Karolin, Pemerintah Kabupaten Landak tidak akan berpihak pada kepentingan mana pun yang merugikan masyarakat setempat.
Ia menyatakan bahwa posisi pemerintah daerah saat ini sangat jelas, yaitu berdiri bersama kepentingan rakyat yang terdampak.
“Saya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak berdiri di tengah rakyat dan bersama rakyat,” tegas Karolin.
Meski begitu, Karolin memberikan penjelasan yang jujur mengenai batasan kewenangan bupati dalam persoalan pertanahan skala besar seperti HGU.
Ia menerangkan bahwa secara regulasi, penerbitan maupun pencabutan HGU bukan merupakan otoritas dari pemerintah di tingkat kabupaten.
“Perlu saya sampaikan secara jujur dan terbuka, pencabutan atau penerbitan HGU bukan kewenangan bupati,” jelasnya.
Karolin menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Walaupun tidak memiliki wewenang langsung, Karolin memastikan pihak pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam mengawal kasus ini.
Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak BPN.
“Pemerintah daerah tidak lepas tangan. Kami akan mengawal setiap aspirasi masyarakat agar diproses sesuai hukum dan tidak merugikan hak rakyat,” ujarnya.
Karolin juga menanggapi kabar yang beredar mengenai status HGU perusahaan yang disebut-sebut masuk dalam proses lelang akibat pinjaman bank.
Ia mengimbau warga agar tidak mudah terpancing isu liar dan tetap berpegang pada informasi resmi dari instansi yang berwenang.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban, menghindari provokasi, dan mempercayakan proses ini pada mekanisme yang berlaku,” katanya.
Bupati perempuan pertama di Landak ini berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui jalur hukum yang sah.
Penyelesaian secara damai dinilai sebagai jalan terbaik demi menjaga stabilitas daerah serta kepastian hak-hak masyarakat di masa depan.
“Mari kita selesaikan persoalan ini secara damai dan sesuai hukum, demi kebaikan bersama dan masa depan Kabupaten Landak,” pungkas Karolin.
- Penulis: Hendri M
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar