LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang
- account_circle Tim
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- print Cetak

Suasana duka menyelimuti tempat kejadian pasca kecelakaan kerja. | LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Dugaan skandal serius menyelimuti operasional PT Limas Anugrah Steel (LAS) selaku kontraktor bidang kebersihan di PLTU Sukabangun Ketapang. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan terhadap pekerjanya melalui penggunaan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat jasa konstruksi yang tidak valid.
Dugaan ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan kerja maut yang menewaskan dua warga Sukabangun, yakni Rianto (35) dan Joni (38), saat membersihkan debu sisa batu bara di dalam cerobong asap PLTU pada Rabu, 21 Januari 2026 lalu.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI), yang kini resmi menjadi pendamping hukum ahli waris korban, membeberkan sejumlah temuan mengejutkan terkait legalitas perusahaan tersebut di Ketapang pada Sabtu (24/01/2026).
Advokat LBH KRI, Jaka Irawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran timnya, kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum diduga kuat tidak terdaftar secara resmi di sistem BPJS.
“Kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum diduga tidak terdaftar. Sertifikat jasa konstruksi yang dipakai perusahaan itu pun atas nama pihak lain. Ini menurut kami pelanggaran serius,” kata Jaka Irawan.
Jaka menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi langsung ke kantor BPJS Ketapang serta pemeriksaan secara daring. Hasilnya menunjukkan tanda tangan elektronik pada dokumen sertifikat perusahaan tidak dapat diakses maupun diverifikasi.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 mengenai kewajiban pemberian jaminan sosial bagi pekerja.
Senada dengan Jaka, Edi Sitepu dari LBH KRI menambahkan bahwa PT Limas Anugrah Steel juga diduga sengaja tidak memperjelas status hubungan kerja para karyawannya.
Perusahaan dilaporkan tidak membuat dokumen perjanjian kerja resmi, baik dalam sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Selain itu, sistem pengupahan yang diterapkan oleh pihak kontraktor juga dipertanyakan karena tidak mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sah.
“Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka secara hukum tanggung jawab pemberian seluruh manfaat beralih sepenuhnya kepada perusahaan,” tegas Edi Sitepu.
LBH KRI memastikan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan hak-hak korban dan ahli waris terpenuhi secara penuh, termasuk menuntut pertanggungjawaban hukum yang tegas bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, perwakilan PT LAS di Ketapang berinisial Andar dilaporkan tetap bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dihubungi oleh tim media terkait konfirmasi dugaan dokumen bodong tersebut.
Insiden ini sebelumnya telah menelan korban jiwa saat material abu di dalam cerobong runtuh mendadak. Dua pekerja yang berada di posisi paling bawah tertimbun material berat, sementara dua rekan lainnya berhasil selamat meski sempat tertimbun hingga batas leher.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar