Polres Ketapang Gerebek Rumah Kost di Air Upas, Tiga Pria Diringkus Saat Pesta Sabu
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Ketapang ringkus tiga pria di rumah kost Desa Air Upas. Polisi sita sabu, timbangan digital, dan alat hisap dalam penggerebekan tersebut. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menindak tegas peredaran gelap zat terlarang. Kali ini, petugas meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung di sebuah rumah kost di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Ketiganya diamankan pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AZ (38) warga Kecamatan Manis Mata, RA (39) warga Kecamatan Benua Kayong, dan RO (25) warga Kecamatan Air Upas.
Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Lokasi tersebut dilaporkan sering digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
“Dari laporan yang diterima, Tim Opsnal langsung bergegas melakukan pemantauan di lokasi,” terang AKP Dewa Made Surita saat memberikan keterangan resminya.
Petugas kemudian melakukan upaya hukum melalui penggerebekan dan penggeledahan. Proses ini disaksikan langsung oleh beberapa warga setempat untuk memastikan transparansi tindakan di lapangan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana narkoba.
Barang bukti yang disita antara lain satu kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,52 gram bruto, serta satu buah timbangan digital warna silver.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat hisap sabu (bong), sedotan modifikasi sendok takar, dua unit ponsel, korek api gas, hingga uang tunai sebesar Rp900.000.
“Petugas mendapati sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana narkoba dari tangan para pelaku,” tambah AKP Dewa Made Surita.
Saat ini, ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Dewa Made Surita menegaskan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas narkoba secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya di seluruh wilayah hukum Ketapang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Partisipasi warga sangat membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar