Dishub Kota Pontianak Gelar Diklat Gratis Pengemudi Angkutan Umum, Kuota Terbatas!
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Dishub Kota Pontianak buka diklat gratis bagi 50 pengemudi angkutan umum pada 27-29 Januari 2026. Segera daftar untuk tingkatkan standar pelayanan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak resmi membuka program Diklat Pemberdayaan Masyarakat khusus bagi para pengemudi angkutan umum di wilayah Kota Pontianak. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan bertransportasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Januari 2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Trisna Ibrahim, mengungkapkan bahwa program ini disediakan secara gratis namun dengan kuota yang sangat terbatas, yakni hanya untuk 50 peserta saja.
Sasaran utama dari diklat ini adalah para pengemudi serta pemilik angkutan umum perkotaan, termasuk mereka yang bernaung di bawah DPC Organda Kota Pontianak.
“Pengemudi angkutan umum memiliki peran penting dalam keselamatan lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi. Peningkatan kompetensi pengemudi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” tegas Trisna pada Senin (26/1/2026).
Dalam diklat ini, para peserta akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan teknis yang disesuaikan dengan dinamika lalu lintas saat ini.
Fokus utamanya mencakup pemahaman mendalam mengenai keselamatan berkendara (safety driving), standar operasional prosedur, hingga etika pelayanan kepada penumpang.
Trisna menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan kolaborasi strategis antara Dishub Kota Pontianak dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.
Sinergi ini memastikan bahwa materi pelatihan yang diberikan telah memenuhi standar nasional dan relevan dengan kebutuhan praktis para sopir di lapangan.
“Kami ingin pengemudi tidak hanya mampu mengemudikan kendaraan, tetapi juga memahami etika pelayanan. Harapannya, pengemudi di Pontianak memiliki kompetensi yang diakui,” tambahnya.
Selama rangkaian pelatihan berlangsung, para peserta akan mendapatkan berbagai fasilitas penunjang yang disediakan oleh pihak penyelenggara.
Mengingat kuota yang sangat minim, Trisna mengimbau para pengemudi angkutan umum untuk segera mendaftarkan diri ke Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pontianak.
Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir pendaftaran, surat pernyataan bermaterai, fotokopi ijazah terakhir, KTP, Kartu Keluarga, serta pas foto 4×6 berlatar merah.
Melalui diklat ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap wajah transportasi umum di Kota Khatulistiwa menjadi lebih aman, tertib, dan semakin profesional dalam melayani masyarakat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar