Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Pontianak–Jakarta, Sita 28 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- print Cetak

Polda Kalbar membongkar jaringan narkotika besar yang hendak menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Pontianak ke Jakarta. Sebanyak 28,1 kg sabu, 22 ribu pil ekstasi, dan 19 tersangka diamankan. Foto: Divisi Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar yang diduga akan menyelundupkan barang haram dari Pontianak menuju Jakarta. Dari total 11 pengungkapan kasus, polisi menyita 28,1 kilogram sabu, 22.664 butir pil ekstasi, serta ratusan cartridge liquid vape yang mengandung zat berbahaya. Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi menegaskan, jumlah barang bukti yang disita mencerminkan ancaman serius bagi masyarakat apabila narkotika tersebut berhasil diedarkan.
“Ini bukan perkara kecil. Jika barang ini sampai ke tangan konsumen, dampaknya sangat luas dan bisa merusak masa depan generasi produktif,” ujar Deddy dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026.
Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut dari Pontianak ke Jakarta. Informasi tersebut ditindaklanjuti Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Penindakan awal dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, di sebuah penginapan di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang kemudian membuka jejak jaringan lebih luas.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Jalan Parit Haji Husin II, Pontianak Tenggara. Di lokasi ini, polisi menemukan ratusan cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Temuan tersebut mengindikasikan adanya modus baru peredaran narkoba dengan kemasan modern yang menyasar kalangan muda.
Pengungkapan terbesar terjadi saat penggeledahan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Perumahan Mitra Paris. Dari dalam jok kendaraan, petugas menemukan lebih dari 15 kilogram sabu serta puluhan ribu pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, seluruh narkotika tersebut rencananya akan dikirim menggunakan kapal pengangkut barang menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Polisi masih memburu pemasok utama berinisial D yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas wilayah.
Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu mengatakan para pelaku memanfaatkan berbagai modus operandi, mulai dari jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus, hingga transaksi daring.
“Ini menunjukkan peredaran narkotika terus berkembang dengan cara-cara baru. Negara hadir dan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak masyarakat dengan narkoba,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Polda Kalbar juga memusnahkan sekitar 12 kilogram sabu yang telah mendapat penetapan dari kejaksaan dan pengadilan. Sementara itu, sisa barang bukti berupa sekitar 16 kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, serta 123 pod liquid vape akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Polisi Prinanto menyatakan para tersangka dijerat pasal berat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pengungkapan ini menegaskan bahwa perang melawan narkotika bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan masyarakat Kalimantan Barat dan Indonesia,” ujarnya. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar