Kapal Feri Bardan-Siantan Kembali Beroperasi, Mobil Barang dan Truk Masih Dilarang Melintas
- account_circle Komf/Tim
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- print Cetak

Dinas Perhubungan Kota Pontianak mengumumkan operasional kembali feri Bardan-Siantan mulai 24 Februari 2026. Ada pembatasan jenis kendaraan demi keselamatan. (Foto: Komf.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Kabar baik bagi warga Kota Khatulistiwa, kapal feri penyeberangan lintas Bardan-Siantan resmi kembali beroperasi mulai Selasa (24/2/2026). Layanan ini kembali hadir untuk memudahkan mobilitas warga yang ingin menyeberangi Sungai Kapuas, baik dari arah Jalan Bardan Nadi maupun dari arah Siantan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengonfirmasi bahwa kapal feri KMP Jembatan Kapuas sudah siap melayani penumpang. Namun, ia menekankan adanya aturan baru berupa pembatasan jenis kendaraan yang diperbolehkan masuk ke dalam kapal guna memastikan kelancaran operasional.
Beberapa jenis kendaraan yang sudah diizinkan melintas antara lain sepeda motor (roda dua), kendaraan roda tiga, mobil pribadi (roda empat), serta mobil pickup dalam kondisi kosong atau tanpa muatan. Selain itu, pejalan kaki dan pesepeda juga tetap dilayani seperti biasa.
“Kendaraan yang diperbolehkan melintas meliputi kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda empat atau mobil pribadi, pickup tanpa muatan atau kosong, penumpang umum atau pejalan kaki serta sepeda,” ungkap Yuli Trisna Ibrahim pada Selasa (24/2/2026).
Di sisi lain, petugas masih melarang keras beberapa jenis kendaraan berat dan angkutan barang untuk menumpang kapal feri. Larangan ini berlaku bagi truk dan bus, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, truk sedang atau engkel, mobil pickup yang membawa barang, serta semua jenis mobil boks.
Trisna menegaskan bahwa pembatasan kategori kendaraan ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut diambil semata-mata sebagai upaya pencegahan demi menjaga standar keamanan dan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan selama berada di atas kapal.
“Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” terang Trisna secara singkat.
Kembalinya operasional feri ini disambut dengan rasa syukur oleh masyarakat, salah satunya Maulana (46), warga Pontianak Utara. Sebagai pengguna rutin, ia merasa sangat terbantu karena tidak perlu lagi memutar jalur lebih jauh untuk mencapai pusat kota.
“Alhamdulillah feri sudah beroperasi lagi. Kami yang tinggal di Pontianak Utara sangat terbantu karena akses jadi lebih cepat dan tidak perlu memutar jauh,” kata Maulana.
Ia berharap operasional kapal ke depannya dapat terus berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Maulana juga meminta agar seluruh pengguna jasa patuh terhadap aturan pembatasan kendaraan yang telah ditetapkan oleh pemerintah demi kenyamanan bersama di lintasan penyeberangan sungai tersebut.
- Penulis: Komf/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar