19 Ribu Warga Landak Terdampak Penonaktifan BPJS PBI JK, Bupati Karolin: Itu Penyesuaian Data Nasional
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
- print Cetak

Bupati Landak Karolin Margret Natasa tanggapi penonaktifan 19.171 peserta BPJS PBI JK. Pemkab Landak pastikan reaktivasi bagi warga sakit kronis dan darurat. (Foto: Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terjadi secara luas. Ia menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan dampak dari penyesuaian data nasional dan bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.
Berdasarkan data terbaru per Selasa (10/2/2026), dampak penyesuaian ini cukup signifikan di Kabupaten Landak. Sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, terdapat 19.171 jiwa warga Landak yang kepesertaannya dinonaktifkan per Februari 2026. Angka ini melonjak tajam dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di akhir tahun 2025.
Karolin memastikan Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen menjaga agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga dengan penyakit kronis dan kondisi darurat, tetap berjalan tanpa hambatan.
“Yang paling penting bagi kami di daerah adalah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi darurat,” ujar Karolin Margret Natasa.
Secara nasional, penonaktifan ini menyasar sekitar 11,53 juta peserta untuk menajamkan sasaran bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan kini diprioritaskan bagi masyarakat pada desil kesejahteraan 1 hingga 5, sementara desil 6 ke atas tidak lagi masuk kriteria.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga terdampak dengan syarat tertentu, seperti mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis.
Mekanisme reaktivasi dilakukan secara berjenjang. Warga perlu memperoleh surat keterangan sakit dari Puskesmas, kemudian disampaikan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi yang diunggah melalui aplikasi SIKS-NG ke pemerintah pusat.
“Usulan reaktivasi selanjutnya diunggah melalui aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke pusat. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan,” jelas Sri Wahyuni.
Bupati Karolin telah menginstruksikan perangkat desa, puskesmas, dan Dinas Sosial untuk proaktif mendampingi warga agar prosedur reaktivasi ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik. Ia menekankan bahwa meski penajaman data diperlukan, proses transisinya harus tetap manusiawi.
“Saya minta jangan ada warga yang dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah desa dan puskesmas harus hadir, membantu menjelaskan prosedur, dan memastikan warga yang berhak tidak terputus dari layanan kesehatan,” tegas Karolin.
Menutup pernyataannya, Karolin menegaskan tugas pemerintah daerah adalah menjaga keseimbangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil warga di lapangan agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Tugas pemerintah daerah adalah memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak terputus dari layanan kesehatan, sambil terus membenahi data,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar