Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » News » 19 Ribu Warga Landak Terdampak Penonaktifan BPJS PBI JK, Bupati Karolin: Itu Penyesuaian Data Nasional

19 Ribu Warga Landak Terdampak Penonaktifan BPJS PBI JK, Bupati Karolin: Itu Penyesuaian Data Nasional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terjadi secara luas. Ia menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan dampak dari penyesuaian data nasional dan bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.

Berdasarkan data terbaru per Selasa (10/2/2026), dampak penyesuaian ini cukup signifikan di Kabupaten Landak. Sesuai SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, terdapat 19.171 jiwa warga Landak yang kepesertaannya dinonaktifkan per Februari 2026. Angka ini melonjak tajam dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di akhir tahun 2025.

Karolin memastikan Pemerintah Kabupaten Landak berkomitmen menjaga agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga dengan penyakit kronis dan kondisi darurat, tetap berjalan tanpa hambatan.

“Yang paling penting bagi kami di daerah adalah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi warga yang sedang sakit kronis atau dalam kondisi darurat,” ujar Karolin Margret Natasa.

Secara nasional, penonaktifan ini menyasar sekitar 11,53 juta peserta untuk menajamkan sasaran bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan kini diprioritaskan bagi masyarakat pada desil kesejahteraan 1 hingga 5, sementara desil 6 ke atas tidak lagi masuk kriteria.

Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Landak, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga terdampak dengan syarat tertentu, seperti mengalami penyakit kronis atau kondisi darurat medis.

Mekanisme reaktivasi dilakukan secara berjenjang. Warga perlu memperoleh surat keterangan sakit dari Puskesmas, kemudian disampaikan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan surat rekomendasi yang diunggah melalui aplikasi SIKS-NG ke pemerintah pusat.

“Usulan reaktivasi selanjutnya diunggah melalui aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke pusat. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan,” jelas Sri Wahyuni.

Bupati Karolin telah menginstruksikan perangkat desa, puskesmas, dan Dinas Sosial untuk proaktif mendampingi warga agar prosedur reaktivasi ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik. Ia menekankan bahwa meski penajaman data diperlukan, proses transisinya harus tetap manusiawi.

“Saya minta jangan ada warga yang dibiarkan berjuang sendiri. Pemerintah desa dan puskesmas harus hadir, membantu menjelaskan prosedur, dan memastikan warga yang berhak tidak terputus dari layanan kesehatan,” tegas Karolin.

Menutup pernyataannya, Karolin menegaskan tugas pemerintah daerah adalah menjaga keseimbangan antara kebijakan pusat dan kebutuhan riil warga di lapangan agar bantuan negara benar-benar tepat sasaran tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

“Tugas pemerintah daerah adalah memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak terputus dari layanan kesehatan, sambil terus membenahi data,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bangun Jalan Lingkar Kubu Raya, Sujiwo Gandeng Komisi V DPR RI Tuntaskan Konektivtas

    Bangun Jalan Lingkar Kubu Raya, Sujiwo Gandeng Komisi V DPR RI Tuntaskan Konektivtas

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Bupati Kubu Raya, Sujiwo, bersama Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah, meninjau langsung rencana pembangunan jalan strategis yang menghubungkan Desa Kapur di Kecamatan Sungai Raya menuju Desa Pasak Piang di Kecamatan Sungai Ambawang pada Kamis (12/2/2026). Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti konsep Presiden Prabowo Subianto. Fokus […]

  • Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

    Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan kendaraan besar terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau, tepatnya di Jalan Raya Tayan Hilir–Sanggau, Dusun Tenggayong, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir. Peristiwa maut tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Insiden ini melibatkan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi R-9116-ET serta dua unit bus Damri […]

  • Kapolresta Pontianak Sampaikan Pesan Kamtibmas di Tengah Konser Harmony Fest Xperience 2026

    Kapolresta Pontianak Sampaikan Pesan Kamtibmas di Tengah Konser Harmony Fest Xperience 2026

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Di tengah riuh konser musik Harmony Fest Xperience 2026, Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada warga Kota Pontianak. Imbauan tersebut disampaikan di sela konser yang digelar di halaman Hotel Grand Mahkota, Sabtu malam, 24 Januari 2026. Endang mengawali penyampaiannya dengan memperkenalkan diri kepada penonton […]

  • Pulang Lebih Awal! Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

    Pulang Lebih Awal! Pemkot Pontianak Terbitkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Tahun 2026 mengenai pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah para abdi negara. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian waktu, […]

  • Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

    Kemenkum Tegaskan Unjuk Rasa di KUHP Baru Cukup Pemberitahuan, Bukan Izin Polisi

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak mewajibkan penyelenggara aksi unjuk rasa untuk meminta izin kepada kepolisian. Ketentuan yang berlaku hanya mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan perizinan, guna memastikan pengamanan dan pengaturan lalu lintas berjalan tertib. Penegasan tersebut disampaikan pemerintah dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, […]

  • Uji Coba Satu Arah Paralel Serdam Dimulai, Resmi Berlaku Mulai 1 Maret 2026

    Uji Coba Satu Arah Paralel Serdam Dimulai, Resmi Berlaku Mulai 1 Maret 2026

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kom/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam (Serdam). Kebijakan strategis ini diambil sebagai solusi permanen untuk mengurai kepadatan kendaraan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026. Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Perhubungan […]

expand_less