Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » News » Operasi Subuh di Sungai Pawan Ketapang: Penyelundupan 600 Kayu Bulat Digagalkan

Operasi Subuh di Sungai Pawan Ketapang: Penyelundupan 600 Kayu Bulat Digagalkan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil memutus rantai peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mengamankan ratusan batang kayu bulat yang diselundupkan melalui jalur perairan.

Tim menyergap sebuah rakit raksasa berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran beserta dua unit klotok air saat sedang merapat di Sungai Pawan, tepatnya di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan tepat saat kayu-kayu tersebut hendak dipasok ke industri tujuan sekitar pukul 01.00 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK).

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Saat diperiksa di lokasi, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo Gultom.

Hingga saat ini, petugas telah mengamankan lima orang terduga pelaku di lokasi kejadian. Selain kayu dan sarana angkut, lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penampung bahan baku ilegal tersebut juga telah dipasangi garis pengamanan untuk kepentingan penyidikan.

Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menyasar para pekerja di lapangan. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemodal di balik aksi penjarahan hutan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.

Para pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menekan laju deforestasi dan kerugian negara akibat pembalakan liar.

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Penindakan ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut,” tegas Dwi Januanto.

Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri perkayuan di Kalimantan Barat untuk tidak menerima bahan baku dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kedok Petani Kuala Dua Terbongkar! Nyambi Jualan Sabu Paket Ekonomis, Raup Cuan dari Kampung Beting

    Kedok Petani Kuala Dua Terbongkar! Nyambi Jualan Sabu Paket Ekonomis, Raup Cuan dari Kampung Beting

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib RJ (43), seorang pria asal Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya. Meski sehari-hari mengaku bekerja sebagai petani, RJ ternyata memiliki sampingan gelap sebagai pengedar narkotika jenis sabu paket ekonomis seharga Rp50 ribu. Aksi residivis ini resmi terhenti setelah Tim Labubu Satresnarkoba Polres […]

  • Lomba Mancing Amal di Jalan Ampera Pontianak, Krisantus: Sangat Positif

    Lomba Mancing Amal di Jalan Ampera Pontianak, Krisantus: Sangat Positif

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Suasana Jalan Ampera Pontianak mendadak ramai dan meriah pada Minggu (15/2/2026). Ribuan warga berkumpul untuk mengikuti Lomba Mancing Amal Ikan Lele dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, yang ditandai dengan penebaran ikan lele ke parit yang menjadi […]

  • Wali Kota Edi Kamtono Instruksikan OPD Pontianak Segera Eksekusi Anggaran 2026

    Wali Kota Edi Kamtono Instruksikan OPD Pontianak Segera Eksekusi Anggaran 2026

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk langsung tancap gas mengeksekusi anggaran tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bahan evaluasi atas keterlambatan sejumlah program yang terjadi sepanjang tahun 2025. Pesan tersebut disampaikan Edi usai menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Pemerintah […]

  • LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang

    LBH Kapuas Raya Ungkap Dugaan Penipuan Dokumen Pekerja oleh Kontraktor PLTU Sukabangun Ketapang

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Dugaan skandal serius menyelimuti operasional PT Limas Anugrah Steel (LAS) selaku kontraktor bidang kebersihan di PLTU Sukabangun Ketapang. Perusahaan ini diduga melakukan penipuan terhadap pekerjanya melalui penggunaan dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan sertifikat jasa konstruksi yang tidak valid. Dugaan ini mencuat setelah terjadinya kecelakaan kerja maut yang menewaskan dua warga Sukabangun, yakni Rianto (35) […]

  • dr Gita: Gejalanya Mirip Flu tapi Fatal, Virus Nipah dari Kelelawar Buah Belum Ada Vaksin dan Obat

    dr Gita: Gejalanya Mirip Flu tapi Fatal, Virus Nipah dari Kelelawar Buah Belum Ada Vaksin dan Obat

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi wabah penyakit baru. Fokus edukasi kali ini menyasar pada ancaman Virus Nipah, sebuah penyakit zoonosis yang menular dari hewan ke manusia. Meskipun saat ini belum ditemukan kasus virus Nipah di Kota Pontianak […]

  • Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Sasar WNA Lewat Aplikasi Kencan Palsu

    Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, Sasar WNA Lewat Aplikasi Kencan Palsu

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil membongkar sindikat love scamming atau penipuan berkedok asmara yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Sindikat tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan sasaran korban warga negara asing (WNA). Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor PT Altair Trans […]

expand_less