Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » News » Operasi Subuh di Sungai Pawan Ketapang: Penyelundupan 600 Kayu Bulat Digagalkan

Operasi Subuh di Sungai Pawan Ketapang: Penyelundupan 600 Kayu Bulat Digagalkan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil memutus rantai peredaran kayu ilegal skala besar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi senyap yang digelar pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas mengamankan ratusan batang kayu bulat yang diselundupkan melalui jalur perairan.

Tim menyergap sebuah rakit raksasa berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran beserta dua unit klotok air saat sedang merapat di Sungai Pawan, tepatnya di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan tepat saat kayu-kayu tersebut hendak dipasok ke industri tujuan sekitar pukul 01.00 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK).

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Saat diperiksa di lokasi, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo Gultom.

Hingga saat ini, petugas telah mengamankan lima orang terduga pelaku di lokasi kejadian. Selain kayu dan sarana angkut, lokasi industri pengolahan kayu yang diduga sebagai penampung bahan baku ilegal tersebut juga telah dipasangi garis pengamanan untuk kepentingan penyidikan.

Leonardo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan menyasar para pekerja di lapangan. Fokus penyidikan kini diarahkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemodal di balik aksi penjarahan hutan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal ini. Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.

Para pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menekan laju deforestasi dan kerugian negara akibat pembalakan liar.

“Tidak ada tempat bagi perusak hutan. Penindakan ini adalah bukti keseriusan negara untuk melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal tersebut,” tegas Dwi Januanto.

Operasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku industri perkayuan di Kalimantan Barat untuk tidak menerima bahan baku dari sumber-sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pro Kontra Larangan Jual Gas ke Pengecer, Warga Sungai Rengas: Pengecer Penyelamat saat Pangkalan Kosong

    Pro Kontra Larangan Jual Gas ke Pengecer, Warga Sungai Rengas: Pengecer Penyelamat saat Pangkalan Kosong

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kebijakan tegas Bupati Kubu Raya, Sujiwo, yang melarang pangkalan menjual gas elpiji 3 kilogram kepada pengecer dan toko-toko mulai memicu beragam reaksi di akar rumput. Seorang pengecer gas di kawasan Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, menyampaikan curahan hatinya melalui media sosial terkait dampak dari kebijakan tersebut. Melalui akun Facebook Mia Aulia, pengecer ini […]

  • Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar dengan 19 Tersangka

    Polda Kalbar Musnahkan 12 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba Besar dengan 19 Tersangka

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu, 4 Februari 2026. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu, didampingi […]

  • Jambret Viral di Danau Sentarum Tertangkap, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

    Jambret Viral di Danau Sentarum Tertangkap, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV di kawasan Jalan Danau Sentarum. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/1/2026), pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengamankan dua orang tersangka. Ironisnya, kedua pelaku diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah […]

  • “Kopi Aroma Sabu” di Supadio: Lansia Penyelundup Narkotika Lintas Provinsi Diciduk

    “Kopi Aroma Sabu” di Supadio: Lansia Penyelundup Narkotika Lintas Provinsi Diciduk

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sinergi apik antara Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan Unit K9 Bea Cukai Bandara Internasional Supadio kembali membuahkan hasil. Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam kemasan bubuk kopi berhasil digagalkan sebelum sempat diterbangkan menuju Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Seorang pria lansia berinisial SY (57) tak berkutik setelah pelarian […]

  • Polsek Mandor Razia 21 Motor Knalpot Brong di SMKN 1 dan SMAN 1 Mandor

    Polsek Mandor Razia 21 Motor Knalpot Brong di SMKN 1 dan SMAN 1 Mandor

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Jajaran Polsek Mandor melaksanakan razia intensif terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Mandor pada Selasa (24/2/2026). Penertiban ini merujuk pada STR Kapolres Landak Nomor: STR/1/II/OPS.1/2026 tertanggal 24 Februari 2026 mengenai penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Landak. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban […]

  • Jangan Dipaksakan! Edukator RSUD SSMA Ungkap Tanda Diabetesi Harus Segera Batalkan Puasa

    Jangan Dipaksakan! Edukator RSUD SSMA Ungkap Tanda Diabetesi Harus Segera Batalkan Puasa

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Menjalankan ibadah puasa bagi penyandang diabetes (diabetesi) memerlukan kewaspadaan tinggi karena adanya perubahan drastis pada pola makan dan jadwal pengobatan. Menanggapi hal tersebut, RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memberikan edukasi khusus mengenai tanda bahaya komplikasi serius saat berpuasa pada Jumat (9/1/2026). Edukator Kesehatan RSUD SSMA, Mardiana, S.Tr.Kep, menekankan bahwa mengenali […]

expand_less