Hanya Satu Calon yang Lolos, Seleksi Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan Sambas Resmi Dihentikan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
- print Cetak

Hanya Satu Calon yang Lolos, Seleksi Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan Sambas Resmi Dihentikan. (Foto: IST.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com – Proses pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas menemui jalan buntu. Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi mengumumkan bahwa tahapan seleksi untuk kursi pimpinan perusahaan daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Keputusan ini diambil setelah hasil rapat Pansel pada 8 Januari 2026 menunjukkan bahwa mayoritas pelamar gagal melewati tahapan seleksi administrasi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 02/PANSEL-DIREKTUR/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, Ir. H. Fery Madagaskar, M.Si, tercatat ada empat orang pelamar yang memasukkan berkas. Namun, dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Berikut rincian hasil seleksi administrasi:
1. Hidayat, SE: Memenuhi Syarat (Lulus)
2. Uray Fitrajaya, ST: Tidak Memenuhi Syarat (Gugur)
3. M. Taufik, SE: Tidak Memenuhi Syarat (Gugur)
4. Septiawan, S.Sos, M.Sos: Tidak Memenuhi Syarat (Gugur)
Dihentikannya proses seleksi ini bukan tanpa alasan hukum yang kuat. Pansel merujuk pada Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi harus menghasilkan paling sedikit 3 orang atau paling banyak 5 orang calon anggota direksi untuk dapat melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
“Memperhatikan hasil seleksi administrasi dan ketentuan sebagaimana di atas, maka pelaksanaan seleksi pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas untuk tahap berikutnya tidak dapat dilanjutkan,” bunyi poin penting dalam pengumuman tersebut, Jumat (9/1/2026).
Dengan hanya satu nama yang tersisa, yakni Hidayat, SE, syarat minimal tiga calon tidak terpenuhi secara hukum. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melalui Pansel untuk melakukan evaluasi kembali terhadap proses rekrutmen.
Masyarakat kini menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sambas terkait apakah akan dilakukan pembukaan pendaftaran ulang atau kebijakan transisi lainnya guna mengisi kekosongan jabatan definitif Direktur PDAM Tirta Muare Ulakan agar pelayanan air bersih di Kabupaten Sambas tetap berjalan optimal.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar