Kenalan di Medsos, Pemuda di Sekadau Cabuli Anak 13 Tahun di Berbagai Tempat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Sekadau amankan pemuda berinisial H (19) atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak usia 13 tahun. Pelaku incar korban via media sosial. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial H (19) berhasil diamankan pihak kepolisian pada Kamis (22/1/2026) setelah adanya laporan resmi dari keluarga korban.
Peristiwa pilu ini dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hulu pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban bermula dari interaksi di media sosial yang kemudian berlanjut pada pertemuan langsung.
“Terlapor diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Perkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan/atau Pasal 415 KUHP,” ujar IPTU Zainal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).
Menariknya, penyidik Polres Sekadau telah menerapkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang baru saja berlaku efektif per 2 Januari 2026 dalam menangani kasus ini. Aturan baru tersebut menegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius tanpa memandang ada atau tidaknya persetujuan dari korban yang masih di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H diamankan di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir dan bersikap kooperatif kepada penyidik. Ia mengakui bahwa dugaan tindakan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Kami telah mengamankan pelaku di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga sudah disita guna mendukung pembuktian kasus ini,” tambah IPTU Zainal.
Pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan memastikan identitasnya tetap terjaga demi masa depannya. Di sisi lain, IPTU Zainal memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan media sosial. Segera lapor jika mencurigai adanya tindakan yang membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar