Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » News » Tak Lagi Berburu, Rapa’i Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan Jenis Patah ke Polsek Jongkong

Tak Lagi Berburu, Rapa’i Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan Jenis Patah ke Polsek Jongkong

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditunjukkan oleh warga di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang warga secara sukarela mendatangi Mapolsek Jongkong untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya pada Rabu (28/1/2026) siang.

Warga teladan tersebut diketahui bernama Rapa’i (62), seorang pedagang yang beralamat di Dusun Lubuk Lalang, Desa Bontai, Kecamatan Jongkong. Langkah ini diambilnya murni sebagai bentuk kesadaran hukum agar barang berbahaya tersebut tidak disalahgunakan di masa depan.

Kepada petugas, Rapa’i menceritakan bahwa senjata api rakitan jenis patah tersebut ia buat sendiri pada tahun 2016 silam. Saat itu, ia masih aktif melakukan aktivitas berburu di hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Senjata api rakitan tersebut dibuat pada tahun 2016 saat masih aktif berburu di hutan,” jelas Rapa’i dalam keterangannya di Mapolsek Jongkong sekitar pukul 12.22 WIB.

Namun, Rapa’i menyadari bahwa seiring bertambahnya usia, kondisi fisiknya sudah tidak lagi memungkinkan untuk berburu. Alih-alih menyimpannya di rumah, ia memilih menyerahkannya kepada pihak berwajib demi keselamatan keluarga besarnya.

Ia mengaku khawatir jika senjata tersebut tetap disimpan, suatu saat bisa ditemukan dan disalahgunakan oleh anak, cucu, maupun pihak lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serius atau kecelakaan yang tidak diinginkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, senjata api rakitan jenis patah tersebut diserahkan dalam kondisi sebagai berikut:

• Serbuk amunisi sudah tidak ada (kosong).
• Senjata tidak lagi memiliki pemicu (trigger).
• Jumlah: 1 (satu) pucuk.

Proses penyerahan yang berlangsung singkat hingga pukul 13.00 WIB ini berjalan dalam situasi yang sangat kondusif. Pihak Polsek Jongkong langsung mengamankan barang bukti tersebut ke dalam gudang penyimpanan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.

Aksi sukarela Rapa’i ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lainnya di Kalimantan Barat yang masih menyimpan senjata api rakitan. Penyerahan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana, melainkan justru membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan senjata api ilegal.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji ASN 2026 Pasti Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

    Gaji ASN 2026 Pasti Naik? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dapat diputuskan dalam waktu dekat, karena masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan arah perekonomian nasional. Purbaya menyatakan, pemerintah membutuhkan waktu tambahan setidaknya satu triwulan ke depan untuk […]

  • Polsek Mandor Razia 21 Motor Knalpot Brong di SMKN 1 dan SMAN 1 Mandor

    Polsek Mandor Razia 21 Motor Knalpot Brong di SMKN 1 dan SMAN 1 Mandor

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Jajaran Polsek Mandor melaksanakan razia intensif terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kecamatan Mandor pada Selasa (24/2/2026). Penertiban ini merujuk pada STR Kapolres Landak Nomor: STR/1/II/OPS.1/2026 tertanggal 24 Februari 2026 mengenai penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polres Landak. Langkah ini diambil guna memastikan ketertiban […]

  • Panduan Amalan Isra Mikraj 2026 Menjemput Keberkahan

    Panduan Amalan Isra Mikraj 2026 Menjemput Keberkahan

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com- Peristiwa Isra Mikraj merupakan salah satu mukjizat terbesar dalam sejarah kenabian Rasulullah Muhammad saw. Pada malam tersebut, beliau diperjalankan dari Masjidilaqsa menuju Sidratulmuntaha untuk menerima perintah salat lima waktu secara langsung dari Allah SWT. Berdasarkan kalender Hijriah, peringatan Isra Mikraj 27 Rajab 1447 H jatuh pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Dengan demikian, Malam […]

  • Kunjungi PPG Landak, Karolin Margret Natasa Temukan Kasus Gizi Buruk Akibat Pernikahan Dini

    Kunjungi PPG Landak, Karolin Margret Natasa Temukan Kasus Gizi Buruk Akibat Pernikahan Dini

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Masalah gizi buruk pada anak di Kabupaten Landak dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosial dan ekonomi keluarga yang masih rapuh. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat meninjau langsung Rumah Pusat Pemulihan Gizi (PPG) Kabupaten Landak pada Senin (26/1/2026). Dalam kunjungannya, Karolin berdialog langsung dengan keluarga pasien dan menemukan […]

  • Dua Pekerja Tewas Tertimbun Abu di PLTU Sukabangun, DPRD Ketapang Tuntut Tanggung Jawab Vendor dan Pengelola

    Dua Pekerja Tewas Tertimbun Abu di PLTU Sukabangun, DPRD Ketapang Tuntut Tanggung Jawab Vendor dan Pengelola

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Tragedi kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kabupaten Ketapang, memicu reaksi keras dari parlemen daerah. Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden maut yang terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 tersebut. Sholeh mengungkapkan kekecewaannya karena insiden serupa bukan […]

  • Sungai Surut Distribusi BBM Putussibau Terhambat, Polisi Perketat Penjagaan APMS dan Batasi Pembelian

    Sungai Surut Distribusi BBM Putussibau Terhambat, Polisi Perketat Penjagaan APMS dan Batasi Pembelian

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Jajaran Polsek Putussibau Utara, Polres Kapuas Hulu, memperketat pengamanan dan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) pada Rabu (18/2/2026). Langkah ini diambil guna merespons antrean kendaraan yang dipicu oleh terhambatnya pasokan akibat faktor alam. Kapolsek Putussibau Utara, AKP Jauhari, menjelaskan bahwa monitoring difokuskan pada dua […]

expand_less