Tak Lagi Berburu, Rapa’i Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan Jenis Patah ke Polsek Jongkong
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- print Cetak

Rapa'i (62), warga Desa Bontai Jongkong, serahkan senjata api rakitan jenis patah ke polisi. Aksi sukarela ini demi cegah penyalahgunaan dan jaga kamtibmas. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.Com — Kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kembali ditunjukkan oleh warga di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Seorang warga secara sukarela mendatangi Mapolsek Jongkong untuk menyerahkan senjata api rakitan miliknya pada Rabu (28/1/2026) siang.
Warga teladan tersebut diketahui bernama Rapa’i (62), seorang pedagang yang beralamat di Dusun Lubuk Lalang, Desa Bontai, Kecamatan Jongkong. Langkah ini diambilnya murni sebagai bentuk kesadaran hukum agar barang berbahaya tersebut tidak disalahgunakan di masa depan.
Kepada petugas, Rapa’i menceritakan bahwa senjata api rakitan jenis patah tersebut ia buat sendiri pada tahun 2016 silam. Saat itu, ia masih aktif melakukan aktivitas berburu di hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Senjata api rakitan tersebut dibuat pada tahun 2016 saat masih aktif berburu di hutan,” jelas Rapa’i dalam keterangannya di Mapolsek Jongkong sekitar pukul 12.22 WIB.
Namun, Rapa’i menyadari bahwa seiring bertambahnya usia, kondisi fisiknya sudah tidak lagi memungkinkan untuk berburu. Alih-alih menyimpannya di rumah, ia memilih menyerahkannya kepada pihak berwajib demi keselamatan keluarga besarnya.
Ia mengaku khawatir jika senjata tersebut tetap disimpan, suatu saat bisa ditemukan dan disalahgunakan oleh anak, cucu, maupun pihak lain yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum serius atau kecelakaan yang tidak diinginkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, senjata api rakitan jenis patah tersebut diserahkan dalam kondisi sebagai berikut:
• Serbuk amunisi sudah tidak ada (kosong).
• Senjata tidak lagi memiliki pemicu (trigger).
• Jumlah: 1 (satu) pucuk.
Proses penyerahan yang berlangsung singkat hingga pukul 13.00 WIB ini berjalan dalam situasi yang sangat kondusif. Pihak Polsek Jongkong langsung mengamankan barang bukti tersebut ke dalam gudang penyimpanan sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
Aksi sukarela Rapa’i ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lainnya di Kalimantan Barat yang masih menyimpan senjata api rakitan. Penyerahan secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi pidana, melainkan justru membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman penyalahgunaan senjata api ilegal.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar