Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Senin, 5 Jan 2026
- print Cetak

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut dan tidak membatasi kebebasan kritik publik. Foto: BPMI Setpres
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, merespons kritik publik yang mengemuka terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan, aturan ini secara tegas menutup ruang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut bukan ditujukan untuk melarang kritik, melainkan mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.
“Kritik tetap dijamin dan dilindungi dalam negara demokrasi. Yang diatur adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan uji materi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap memberikan keistimewaan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.
Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah masyarakat. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar