Rabu, 4 Mar 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, merespons kritik publik yang mengemuka terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan, aturan ini secara tegas menutup ruang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut bukan ditujukan untuk melarang kritik, melainkan mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.

“Kritik tetap dijamin dan dilindungi dalam negara demokrasi. Yang diatur adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan uji materi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap memberikan keistimewaan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi di CFD Sambas: Sehat Dapat, Urusan KTP Pun Cepat Lewat Mobil Layanan

    Inovasi di CFD Sambas: Sehat Dapat, Urusan KTP Pun Cepat Lewat Mobil Layanan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pelaksanaan Car Free Day (CFD) Sambas 2026 resmi dimulai dengan suasana yang berbeda dan lebih inovatif. Bupati Sambas, Satono, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sambas, Yunisa, membuka langsung kegiatan ini di ruas Jalan Pembangunan, Desa Dalam Kaum, Minggu (18/1/2026). Selain menjadi ajang olahraga, CFD tahun ini menawarkan kemudahan bagi warga yang ingin mengurus […]

  • Tak Ada Toleransi Lagi, Satpol PP Landak Angkut Sisa Lapak Pedagang di Zona Terlarang Pasar Tungkul

    Tak Ada Toleransi Lagi, Satpol PP Landak Angkut Sisa Lapak Pedagang di Zona Terlarang Pasar Tungkul

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan tindakan tegas dengan menertibkan lapak-lapak pedagang yang nekat melanggar zona larangan berjualan di kawasan Pasar Rakyat, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Operasi pembersihan yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang ini melibatkan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Diskumindag, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak. Meski […]

  • IPM Pontianak Tembus 82,80, Bahasan Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter di Era Digital

    IPM Pontianak Tembus 82,80, Bahasan Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Karakter di Era Digital

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota Pontianak terus mempertegas komitmennya dalam membangun kualitas sumber daya manusia melalui penguatan sektor pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa tanggung jawab mendidik generasi masa depan tidak boleh hanya dibebankan kepada satu pihak, melainkan harus menjadi gerakan kolektif. “Kita semua, pendidik, orang tua, dan masyarakat, […]

  • Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

    Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan kendaraan besar terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau, tepatnya di Jalan Raya Tayan Hilir–Sanggau, Dusun Tenggayong, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir. Peristiwa maut tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Insiden ini melibatkan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi R-9116-ET serta dua unit bus Damri […]

  • Pendapatan Daerah Melorot, Sekda Pontianak Tegaskan Investasi Fisik Paling Adil Bagi Warga

    Pendapatan Daerah Melorot, Sekda Pontianak Tegaskan Investasi Fisik Paling Adil Bagi Warga

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memastikan pembangunan infrastruktur yang menyentuh langsung kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama di tahun 2026. Meskipun anggaran daerah mengalami efisiensi akibat penurunan transfer pusat, belanja modal seperti perbaikan jalan dan sekolah tidak akan dikorbankan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa belanja modal adalah instrumen pembangunan yang paling […]

  • Safari Ramadan di Parit Tokaya, Edi Rusdi Kamtono Tekankan Peran Strategis Ratusan Masjid untuk Pembangunan Kota

    Safari Ramadan di Parit Tokaya, Edi Rusdi Kamtono Tekankan Peran Strategis Ratusan Masjid untuk Pembangunan Kota

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menekankan bahwa keberadaan masjid di Kota Pontianak memiliki peran yang sangat strategis. Masjid kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga telah bertransformasi menjadi pusat kegiatan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Menurut Edi, masjid memiliki fungsi yang luas bagi kehidupan umat. Selain menjadi ruang suci untuk […]

expand_less