Minggu, 3 Mei 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, merespons kritik publik yang mengemuka terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan, aturan ini secara tegas menutup ruang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut bukan ditujukan untuk melarang kritik, melainkan mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.

“Kritik tetap dijamin dan dilindungi dalam negara demokrasi. Yang diatur adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan uji materi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap memberikan keistimewaan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi Lebaran di Pontianak, 229 Meriam Karbit Siap Menggelegar di Tepian Kapuas

    Tradisi Lebaran di Pontianak, 229 Meriam Karbit Siap Menggelegar di Tepian Kapuas

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Tradisi menggelegar di tepian Sungai Kapuas dipastikan kembali hadir menyambut Hari Raya Idulfitri tahun ini. Sebanyak 229 unit meriam karbit yang tersebar di 37 titik lokasi telah disiapkan untuk memeriahkan malam kemenangan di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyambut hangat kembalinya permainan rakyat ini sebagai identitas budaya yang ikonik. Menurutnya, […]

  • Banjir Landak: Air di Serimbu Nyaris Seatap Rumah, Ngabang Siaga Satu

    Banjir Landak: Air di Serimbu Nyaris Seatap Rumah, Ngabang Siaga Satu

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Sebuah video amatir warga merekam momen mengerikan saat banjir bandang menerjang Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak pada Sabtu (10/1/2026). Dalam rekaman tersebut, ketinggian air bah terlihat sangat ekstrem, bahkan dilaporkan hampir mencapai selevel atap rumah warga setempat. Meski kondisi di wilayah hulu kini mulai berangsur surut pada Senin siang (12/1/2026), ancaman […]

  • Kisah Bidan Dini Terima SK P3K Pontianak Setelah Tiga Tahun Mengabdi: Alhamdulillah, Rezeki Saya di Sini

    Kisah Bidan Dini Terima SK P3K Pontianak Setelah Tiga Tahun Mengabdi: Alhamdulillah, Rezeki Saya di Sini

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Gurat kebahagiaan terpancar dari wajah Dini Alfianita. Bidan yang telah tiga tahun mendedikasikan dirinya di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak ini akhirnya resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Jumat (2/1/2026). Bagi Dini, momen ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan jawaban […]

  • Tak Ada Toleransi Lagi, Satpol PP Landak Angkut Sisa Lapak Pedagang di Zona Terlarang Pasar Tungkul

    Tak Ada Toleransi Lagi, Satpol PP Landak Angkut Sisa Lapak Pedagang di Zona Terlarang Pasar Tungkul

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Landak melakukan tindakan tegas dengan menertibkan lapak-lapak pedagang yang nekat melanggar zona larangan berjualan di kawasan Pasar Rakyat, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Operasi pembersihan yang berlangsung pada Senin (19/1/2026) siang ini melibatkan personel dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Diskumindag, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak. Meski […]

  • Polres Kubu Raya Segel 9 Hektare Lahan Karhutla di Desa Punggur Kecil

    Polres Kubu Raya Segel 9 Hektare Lahan Karhutla di Desa Punggur Kecil

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Jalan Parit Buluh, Serdam, Desa Punggur Kecil, pada Jumat (23/1/2026). Penyegelan ini dilakukan untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP) guna mendukung proses penyelidikan intensif dalam […]

  • Safari Ramadan di Parit Tokaya, Edi Rusdi Kamtono Tekankan Peran Strategis Ratusan Masjid untuk Pembangunan Kota

    Safari Ramadan di Parit Tokaya, Edi Rusdi Kamtono Tekankan Peran Strategis Ratusan Masjid untuk Pembangunan Kota

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menekankan bahwa keberadaan masjid di Kota Pontianak memiliki peran yang sangat strategis. Masjid kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga telah bertransformasi menjadi pusat kegiatan sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Menurut Edi, masjid memiliki fungsi yang luas bagi kehidupan umat. Selain menjadi ruang suci untuk […]

expand_less