Rabu, 2 Sep 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, merespons kritik publik yang mengemuka terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan, aturan ini secara tegas menutup ruang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut bukan ditujukan untuk melarang kritik, melainkan mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.

“Kritik tetap dijamin dan dilindungi dalam negara demokrasi. Yang diatur adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan uji materi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap memberikan keistimewaan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BSU 2026 Ramai Diperbincangkan Pekerja! Ini Fakta Terbaru, Perkiraan Syarat, dan Cara Cek Penerima

    BSU 2026 Ramai Diperbincangkan Pekerja! Ini Fakta Terbaru, Perkiraan Syarat, dan Cara Cek Penerima

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja Indonesia. Banyak pihak berharap program bantuan dari pemerintah ini kembali digulirkan untuk membantu menjaga daya beli di tengah dinamika ekonomi awal tahun. Namun, bagaimana sebenarnya status terbaru BSU 2026? Berikut rangkuman fakta dan informasi yang perlu diketahui. Status Terbaru […]

  • Memetakan Kerja Paksa dan Perbudakan Modern di Perkebunan Sawit, FGD Perlindungan Pekerja Dihadiri Wabup Susana

    Memetakan Kerja Paksa dan Perbudakan Modern di Perkebunan Sawit, FGD Perlindungan Pekerja Dihadiri Wabup Susana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Sanggau kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah terkait isu kemanusiaan. Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyoroti potensi kerentanan buruh perkebunan terhadap praktik kerja paksa dan perbudakan modern. Hal tersebut ditegaskan Wabup Susana saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pemetaan Aktor Penguatan Mekanisme […]

  • Kultum di Masjid Raya Singkawang, Wawako Muhammadin Ajak Jamaah Jaga Lisan dan Bijak Bermedsos

    Kultum di Masjid Raya Singkawang, Wawako Muhammadin Ajak Jamaah Jaga Lisan dan Bijak Bermedsos

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, menyampaikan kultum singkat sebelum pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di Masjid Raya Singkawang pada Kamis (19/2/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak seluruh jamaah untuk merenungkan nikmat hidayah yang memungkinkan mereka kembali bertemu dengan bulan suci Ramadan. Muhammadin menyebut bahwa kehadiran Ramadan merupakan wujud nyata kasih sayang Allah kepada […]

  • Polres Kayong Utara Cek 77 Kendaraan Dinas, Lima Unit Mengalami Kerusakan

    Polres Kayong Utara Cek 77 Kendaraan Dinas, Lima Unit Mengalami Kerusakan

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Kepolisian Resor Kayong Utara melakukan pengecekan seluruh kendaraan dinas milik institusi tersebut dalam apel yang digelar di halaman Mapolres Kayong Utara, Rabu (14/1/2026) pagi. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apel pengecekan dipimpin Wakapolres Kayong Utara Kompol Denny Satria dan diikuti pejabat utama Polres, Kapolsek jajaran, […]

  • Satu Langit Dua Perayaan: Gempita Pawai Obor Ramadan dan Kembang Api Imlek di Pontianak

    Satu Langit Dua Perayaan: Gempita Pawai Obor Ramadan dan Kembang Api Imlek di Pontianak

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Malam di Kota Pontianak pada Senin (16/2/2026) menyuguhkan pemandangan yang magis dan langka. Langit Khatulistiwa tidak hanya diterangi oleh lampu jalan, melainkan perpaduan dua cahaya tradisi yang berbeda: api obor yang menyala untuk menyambut Ramadan dan lampion merah yang anggun menyambut Tahun Baru Imlek. Di sepanjang Jalan A. Yani dan Jalan Karet, ribuan […]

  • Polri All Out Pulihkan Bencana Sumatra, 86 Alat Berat Dikerahkan di Tiga Provinsi

    Polri All Out Pulihkan Bencana Sumatra, 86 Alat Berat Dikerahkan di Tiga Provinsi

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memaksimalkan upaya kemanusiaan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Hingga kini, sebanyak 86 unit alat berat dan 18 unit dump truck telah dikerahkan dan beroperasi aktif di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pengerahan tersebut dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, dengan fokus membersihkan lumpur […]

expand_less