Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, merespons kritik publik yang mengemuka terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan, aturan ini secara tegas menutup ruang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut bukan ditujukan untuk melarang kritik, melainkan mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.

“Kritik tetap dijamin dan dilindungi dalam negara demokrasi. Yang diatur adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan uji materi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap memberikan keistimewaan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bidik Pembangunan SMP & SMA Baru di 2027, IPM Pontianak Tembus 82,80

    Pemkot Bidik Pembangunan SMP & SMA Baru di 2027, IPM Pontianak Tembus 82,80

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa arah pembangunan Kota Pontianak pada tahun 2027 akan difokuskan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang inklusif serta penguatan pelayanan publik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pontianak Tahun 2027 di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak pada Kamis […]

  • Prabowo Naikkan Anggaran Riset Perguruan Tinggi Jadi Rp12 Triliun

    Prabowo Naikkan Anggaran Riset Perguruan Tinggi Jadi Rp12 Triliun

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Presiden Prabowo Subianto menaikkan anggaran riset perguruan tinggi nasional menjadi Rp12 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp4 triliun dari sebelumnya Rp8 triliun, atau sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, peningkatan anggaran riset tersebut mencerminkan kepercayaan Presiden terhadap peran strategis perguruan tinggi […]

  • Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM Rp109 Miliar Tetapkan Tiga Tersangka

    Dugaan Korupsi Proyek PJUTS Kementerian ESDM Rp109 Miliar Tetapkan Tiga Tersangka

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025). Nilai Proyek […]

  • Jelang Mudik Lebaran, Polres Sekadau Gelar Operasi Ketupat Kapuas 2026 dan Siapkan Pos Pelayanan

    Jelang Mudik Lebaran, Polres Sekadau Gelar Operasi Ketupat Kapuas 2026 dan Siapkan Pos Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mulai mematangkan strategi pengamanan menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diawali dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Rabu (10/3/2026). Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama, menegaskan bahwa pengamanan tahun ini akan dikemas dalam sandi Operasi Ketupat Kapuas 2026. […]

  • Banjir Bandang Terjang Kepulauan Sitaro Sulut, 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka

    Banjir Bandang Terjang Kepulauan Sitaro Sulut, 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Bencana banjir bandang melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, pada Senin (5/1/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, puluhan warga luka-luka, serta kerusakan pada permukiman dan fasilitas publik. Banjir bandang menerjang Kecamatan Siau Barat dan Siau Timur setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama berjam-jam. Luapan sungai membawa material […]

  • Menbud Fadli Zon Tinjau Keraton, Revitalisasi Menunggu Usulan

    Menbud Fadli Zon Tinjau Keraton, Revitalisasi Menunggu Usulan

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah berencana merevitalisasi keraton dan kesultanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Program tersebut akan dijalankan berdasarkan permintaan dari masing-masing keraton, dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan kearifan lokal. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Sabtu, 17 Januari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Fadli meninjau […]

expand_less