Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

Menhukam Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bersifat Delik Aduan Absolut

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, merespons kritik publik yang mengemuka terkait keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan, aturan ini secara tegas menutup ruang bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.

“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Tidak ada ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Menurut Supratman, ketentuan tersebut bukan ditujukan untuk melarang kritik, melainkan mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.

“Kritik tetap dijamin dan dilindungi dalam negara demokrasi. Yang diatur adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa telah mengajukan uji materi pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dianggap memberikan keistimewaan berlebihan bagi Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.

Menanggapi hal itu, pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal tersebut justru dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, sekaligus memastikan ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat tetap terjaga di tengah masyarakat. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Inkracht: Ribuan Rokok Ilegal Hingga Pakaian Bekas Dibakar

    Kejari Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Inkracht: Ribuan Rokok Ilegal Hingga Pakaian Bekas Dibakar

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ardian Wahyu Eko Hastomo. Turut mendampingi dalam agenda tersebut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Ico Andreas, serta […]

  • Hampir 10 Juta Kg Komoditas Lolos: Karantina Kalbar Catat Rekor Ekspor Fantastis 2025 di PLBN Jagoi Babang

    Hampir 10 Juta Kg Komoditas Lolos: Karantina Kalbar Catat Rekor Ekspor Fantastis 2025 di PLBN Jagoi Babang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Gerbang perbatasan di PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mencatatkan kinerja ekspor yang luar biasa sepanjang tahun 2025. Karantina Kalimantan Barat melaporkan peningkatan signifikan pada volume dan frekuensi ekspor komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan, jauh melampaui angka tahun sebelumnya. Data dari aplikasi BEST TRUST menunjukkan angka yang fantastis: 3.134 sertifikat karantina telah […]

  • PA Bengkayang Gelar Sidang Keliling dan BRC Mobile, Permudah Warga Urus Perkara

    PA Bengkayang Gelar Sidang Keliling dan BRC Mobile, Permudah Warga Urus Perkara

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pengadilan Agama (PA) Bengkayang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat di wilayah pelosok. Pada Kamis (29/01/2026), tim PA Bengkayang melakukan perjalanan sejauh 50 kilometer untuk menggelar Sidang Keliling dan layanan BRC Mobile di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanggau Ledo. Layanan ini dirancang khusus untuk memangkas hambatan jarak dan waktu […]

  • APIMSA Kalbar, KDEKS, dan Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM dan Ekonomi Syariah

    APIMSA Kalbar, KDEKS, dan Pemprov Kalbar Perkuat Sinergi Pengembangan UMKM dan Ekonomi Syariah

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    Pontianakmetro.com— Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Mikro dan Menengah Nusantara (PW APIMSA) Kalimantan Barat melakukan audiensi dan silaturahmi bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kalimantan Barat serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka memperkuat kolaborasi strategis pengembangan UMKM dan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Kalbar. Audiensi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten […]

  • Polres Ketapang Gerebek Cafe di Sungai Pelang, Sita 8 Paket Sabu dari Tangan AH

    Polres Ketapang Gerebek Cafe di Sungai Pelang, Sita 8 Paket Sabu dari Tangan AH

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang kerap terjadi di salah satu tempat hiburan malam. Seorang pemuda berinisial AH (26) tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah cafe yang berlokasi di Jalan Poros Pelang Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penangkapan yang terjadi pada Rabu […]

  • Bering Roda Pecah Picu Kebakaran Mobil di Jalan Santo Entikong, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

    Bering Roda Pecah Picu Kebakaran Mobil di Jalan Santo Entikong, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Peristiwa kebakaran satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda dengan nomor polisi KB 1029 QG menghebohkan warga di Jalan Santo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (20/2/2026) pagi. Insiden yang terjadi sekitar pukul 07.30 WIB tersebut menghanguskan sebagian besar badan kendaraan milik warga setempat. Mobil tersebut diketahui milik Jhonisak Sepri Monang Sinaga (28), warga […]

expand_less