Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » News » Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

Tragedi Maut di Tayan Hilir: Truk Tabrak Dua Bus Damri Secara Beruntun, Sopir Truk Meninggal Dunia

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.Com — Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan kendaraan besar terjadi di wilayah hukum Polres Sanggau, tepatnya di Jalan Raya Tayan Hilir–Sanggau, Dusun Tenggayong, Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir. Peristiwa maut tersebut terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Insiden ini melibatkan satu unit truk Mitsubishi bernomor polisi R-9116-ET serta dua unit bus Damri dengan nomor polisi KB-7027-SL dan KB-7015-SL. Benturan keras yang terjadi di tengah malam tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sedikitnya 12 penumpang mengalami luka-luka.

Berdasarkan data dari pihak kepolisian, pengemudi truk Mitsubishi berinisial RS dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tayan Hilir. Sementara itu, dua pengemudi bus Damri, yakni SEP (KB-7027-SL) dan SW (KB-7015-SL), dilaporkan mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Bunga Tri Yulitasari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat truk yang dikemudikan RS melaju dari arah Tayan Hilir menuju Kecamatan Batang Tarang. Setibanya di lokasi, truk diduga hilang kendali hingga melebar ke jalur kanan yang berlawanan arah.

“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju bus Damri KB-7027-SL. Karena jarak sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari sehingga truk menabrak bus tersebut,” ujar AKP Bunga Tri Yulitasari dalam keterangan resminya.

Nahas, bus Damri KB-7027-SL yang berhenti mendadak di badan jalan akibat tabrakan pertama kemudian dihantam dari belakang oleh bus Damri KB-7015-SL yang dikemudikan SW. Kondisi ini membuat kecelakaan menjadi beruntun dan melibatkan tiga kendaraan sekaligus.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Petugas kepolisian tidak menemukan adanya bekas pengereman dari ketiga kendaraan besar yang terlibat di aspal lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, tidak ditemukan jejak rem pada ketiga kendaraan. Hal ini masih kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui faktor penyebab secara menyeluruh,” jelas Kasat Lantas Polres Sanggau pada Rabu (21/1/2026).

Pihak kepolisian mencatat kondisi jalan di lokasi berupa jalur lurus dengan marka putus-putus dan cuaca cerah saat kejadian. Sebanyak 12 penumpang yang menjadi korban luka telah dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis akibat cedera yang bervariasi.

Saat ini, Polres Sanggau telah mengamankan seluruh kendaraan yang terlibat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga terus mendalami keterangan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan teknis pada kendaraan guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.

AKP Bunga Tri Yulitasari pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di malam hari. “Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya mengakhiri imbauan tersebut.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepergok Bawa Jala dan Hasil Curian, Dua Pencuri Buah di Gang Srikaya Jeruju Diamankan

    Kepergok Bawa Jala dan Hasil Curian, Dua Pencuri Buah di Gang Srikaya Jeruju Diamankan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Personel Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian buah dalam sebuah patroli malam rutin pada Minggu (25/1/2026). Kedua pelaku diringkus saat tengah melancarkan aksinya di kawasan Jalan Komodor Yos Sudarso (Jeruju), Gang Srikaya, Kecamatan Pontianak Barat. Penangkapan ini bermula dari kesiapsiagaan petugas yang tengah menyisir wilayah hukum Polresta […]

  • Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

    Dokter Richard Lee Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Kepolisian Republik Indonesia secara resmi membeberkan pasal-pasal hukum yang dikenakan kepada Dokter Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang […]

  • Pemkot Pontianak Bebaskan Pajak BPHTB dan Usulkan Rusun Baru di Gang Semut

    Pemkot Pontianak Bebaskan Pajak BPHTB dan Usulkan Rusun Baru di Gang Semut

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bergerak cepat mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dukungan ini diwujudkan melalui serangkaian kebijakan strategis, mulai dari pembebasan pajak hingga usulan pembangunan rumah susun (rusun) baru di kawasan padat penduduk. Langkah nyata yang diambil Pemkot antara lain menerbitkan aturan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah […]

  • PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Sepanjang tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan ini, […]

  • Polres Sintang Didesak Tangkap Oknum Penyegel Sekolah, Massa Ancam Demo ke Polda Kalbar

    Polres Sintang Didesak Tangkap Oknum Penyegel Sekolah, Massa Ancam Demo ke Polda Kalbar

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Gelombang protes terkait kisruh pengelolaan Madrasah Ibtida’iyah Ma’arif (MIM) Labschool STAIMA Sintang memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa STAIMA Sintang bersama komite dan orang tua murid menggelar aksi longmarch menuju Mapolres Sintang pada Kamis (8/1/2026) untuk mendesak tindakan tegas kepolisian terhadap oknum yang melakukan penyegelan sekolah secara paksa. Massa memberikan ultimatum keras kepada Polres […]

  • Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    Wakapolri Tegaskan Korban TPPO Tak Boleh Dipidana, Terapkan Prinsip Non Penalization

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

expand_less