PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya
- account_circle Pontianak Metro
- calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
- print Cetak

Ilustrasi Pemerintah resmi memberikan PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah sepanjang 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PontianakMetro.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Sepanjang tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN terutang untuk bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga jual sebesar Rp5 miliar.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berlaku untuk penyerahan rumah tapak maupun rumah susun selama masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Kementerian Keuangan menegaskan, insentif ini dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat yang sebelumnya telah menggunakan fasilitas serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, apabila transaksi pembelian sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, maka insentif tidak dapat diterapkan kembali untuk unit rumah yang sama.
Kebijakan ini menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025–2026 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong sektor properti sebagai penggerak utama ekonomi domestik. (*/)
- Penulis: Pontianak Metro

Saat ini belum ada komentar