Rabu, 17 Jun 2026
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Sitaan Tembus Rp286 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Ratusan Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Aset Sitaan Tembus Rp286 Miliar

  • account_circle Pontianak Metro
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PontianakMetro.com – Bareskrim Polri terus memperkuat perang melawan praktik perjudian online yang kian masif dan meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama 2025 pihaknya menangani 664 perkara tindak pidana siber dengan jumlah tersangka mencapai 744 orang. Dari seluruh pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan uang dan aset senilai Rp286.256.178.904.

“Selama tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran telah menangani 664 kasus dengan 744 tersangka. Total uang dan aset yang berhasil diamankan mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Tak hanya mengedepankan penindakan, Polri juga memperkuat langkah pencegahan secara masif di ruang digital. Sepanjang tahun lalu, Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online, serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emtif guna menekan laju penyebaran praktik perjudian daring di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan mendalam, jumlahnya bertambah menjadi 21 website yang beroperasi lintas wilayah, baik nasional maupun internasional.

“Website judi online ini menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola, dan dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelas Brigjen Himawan.

Untuk menghentikan operasional jaringan tersebut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna melakukan pemblokiran atau takedown terhadap seluruh situs yang telah teridentifikasi.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan teknik undercover deposit dan undercover player yang berhasil mengungkap aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Pengembangan lanjutan menemukan adanya 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk sebagai sarana pencucian dan penampungan dana hasil judi online, termasuk melalui skema layering QRIS.

Dari jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita dana sebesar Rp59.126.460.631. Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum serta perbankan untuk memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan fiktif tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda, serta satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka diketahui menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif yang berfungsi sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi puluhan situs judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan, terutama terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif untuk kepentingan perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.

Polri menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk pemanfaatan mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.

Ke depan, Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya guna menekan praktik judi online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum yang tegas serta konsisten. (*/)

  • Penulis: Pontianak Metro

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Kalah dari Produk Luar, “Cerite Kote Dua” Pukau Rombongan Dharma Wanita Kemenag di Dekranasda Pontianak

    Tak Kalah dari Produk Luar, “Cerite Kote Dua” Pukau Rombongan Dharma Wanita Kemenag di Dekranasda Pontianak

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com – Satu per satu model melangkah anggun, membawa “cerita” yang dijahit rapi dalam helai busana. Bertajuk Cerite Kote Dua, peragaan busana ini sukses merangkum ikonik Kota Pontianak—mulai dari denyut Sungai Kapuas, kemegahan meriam karbit, hingga filosofi motif Corak Insang dan Kalengkang—di hadapan rombongan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Kalbar, Rabu (14/1/2026). Acara yang digelar […]

  • Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya 60W dan Desain Kamera Baru

    Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya 60W dan Desain Kamera Baru

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Gilang
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Menjelang peluncurannya yang diprediksi pada awal tahun 2026, informasi mengenai seri unggulan (flagship) terbaru Samsung mulai menjadi perbincangan hangat. Fokus utama tertuju pada Galaxy S26 Ultra, yang dikabarkan akan membawa peningkatan signifikan pada kecepatan pengisian daya serta pembaruan desain modul kamera yang lebih modern. Berdasarkan laporan dari pembocor industri ternama, Ice Universe, yang […]

  • Cegah Pencemaran Air Tanah, Pemkab Landak Wajibkan Dapur MBG di SPPG Miliki IPAL

    Cegah Pencemaran Air Tanah, Pemkab Landak Wajibkan Dapur MBG di SPPG Miliki IPAL

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hendri M
    • 0Komentar

    PontianakMetro.Com — Pemerintah Kabupaten Landak mulai memperketat penataan sistem sanitasi di berbagai fasilitas publik. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini menjadi prioritas utama demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Langkah strategis ini diawali dengan digelarnya sosialisasi program di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Ngabang, pada […]

  • Banjir Bandang Terjang Kepulauan Sitaro Sulut, 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka

    Banjir Bandang Terjang Kepulauan Sitaro Sulut, 7 Orang Tewas dan Puluhan Luka

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Bencana banjir bandang melanda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, pada Senin (5/1/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia, puluhan warga luka-luka, serta kerusakan pada permukiman dan fasilitas publik. Banjir bandang menerjang Kecamatan Siau Barat dan Siau Timur setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama berjam-jam. Luapan sungai membawa material […]

  • PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sepanjang 2026, Ini Aturan Lengkapnya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com – Pemerintah kembali menggulirkan stimulus fiskal untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti. Sepanjang tahun 2026, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah dan satuan rumah susun ditanggung penuh oleh pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan ini, […]

  • Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

    Pemerintah Terbitkan Aturan Verifikasi UKM untuk Prioritas Izin Tambang

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Pontianak Metro
    • 0Komentar

    PontianakMetro.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas. Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut […]

expand_less